Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi
NABIRE - Mewakili Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Staf Ahli Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos.,M.KP, Selasa (16/07/2024) membuka kegiatan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan provinsi.

NABIRE - Mewakili Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Staf Ahli Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos.,M.KP, Selasa (16/07/2024) membuka kegiatan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan provinsi.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah mengatakan, data menunjukkan bahwa jumlah perempuan dari jumlah penduduk di Indonesia kurang lebih 49,9%. Artinya perempuan merupakan aset dan potensi negara yang sangat dibutuhkan sebagai pelaku dalam berbagai bidang pembangunan.
Lanjutnya, perempuan diposisikan sejajar dengan laki-laki dalam mengambil peran sebagai pemimpin pembangunan bangsa dan negara, seringkali perempuan terlihat lebih kreatif dan tegas ketika memimpin suatu organisasi atau daerah. Sehingga organisasi atau daerah yang dipimpinnya terlihat lebih berkembang dibandingkan yang lainnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dari 4.284 kasus kekerasan yang terjadi, terdapat 4.141 kasus yang korbannya perempuan dewasa dengan nilai 49,2%, perempuan 18 tahun ke atas.
Hal ini menunjukkan, bahwa perempuan dewasa sekalipun yang notabene sangat bisa melindungi dirinya sendiri ternyata rentan menjadi korban tindak kekerasan. Ini semua disebabkan oleh kurangannya kemampuan serta akses perempuan dalam memperoleh perlindungan. Adapun Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah meluncurkan layanan call center Sapa 129, bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia. Layanan ini memudahkan korban atau pelapor dalam mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendata kasus-kasus yang terjadi.(rob)
Bagikan artikel ini



