NABIRE - Masih segar diingatan kita terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di salah satu Ponpes yang ada di daerah ini, sekira tiga bulan lalu, atau tepatnya 10 Juni 2022 silam. 

Yang mana kasus ini sudah masuk tahap II atau istilah lain penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.

Data yang diterima media ini, pihak Polres Nabire melalui Unit Indagsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire telah menyerahkan tahap II tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang itu, pada hari Rabu (7/9/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire...

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper