NABIRE - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah bersama Polres Nabire dan Polres Mimika berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Noken 2026.

Operasi yang berlangsung selama 25 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, tersebut melibatkan 120 personel gabungan dan berhasil mengamankan 13 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Noken 2026, Senin (6/10/2026), mengatakan sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire dan empat kasus oleh Polres Mimika.

“Jumlah kasus sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” ujar Gustav.

Dari 13 tersangka tersebut, lima orang diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang oleh Polres Nabire dan lima orang lainnya oleh Polres Mimika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 46,59 gram. Rinciannya, sebanyak 4,7 gram diamankan Polda Papua Tengah, 9,7 gram oleh Polres Nabire, dan 32 gram oleh Polres Mimika.

Selain sabu, aparat juga mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti sekitar 100 gram yang berasal dari pengungkapan Polda Papua Tengah dan Polres Nabire.

Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Nabire, sekaligus DPO dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.

Residivis tersebut ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polda Papua Tengah pada 18 September 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 43 bungkus plastik bening berisi ganja berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan penting dalam operasi yang menyasar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Tengah.

Selain narkotika, dalam operasi tersebut aparat juga mengamankan barang bukti minuman keras lokal jenis cap tikus sebanyak 187,8 liter dan bobo sebanyak 170 liter.

Polisi juga menemukan satu kasus non-target operasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan pangan, khususnya peredaran minuman keras lokal.

Lokasi pengungkapan di Kabupaten Nabire antara lain berada di Jalan General Sudirman, Jalan Ipit Grimulio, Pelapa Dua, Kalibobo dan Karang Mulia.

Sementara di Kabupaten Mimika, pengungkapan dilakukan di Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4. Terhadap seluruh tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023. Sementara untuk perkara ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan dikenakan Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Gustav menegaskan, keberhasilan pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Tengah bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan Narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. Kepolisian juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan serta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.

“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak mencoba menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredarannya.

“Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan ataupun terlibat dalam peredaran Narkoba, karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Polda Papua Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Noken 2026, serta masyarakat dan para pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Papua Tengah. (luk)