NABIRE - Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta ataupun penyebaran informasi hukum salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua yang diselenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nabire, Kamis (22/2), bertempat di aula DPU Jalan Merdeka Nabire, pukul 09.45 WIT. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua diwakili Kepala Bidang Administrasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta Abner Bonosro, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dikatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua melaksanakan tugas yang salah satunya adalah penyelenggaraan Hasil Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah Provinsi Papua yang merupakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang pelayanan sebagaimana diatur didalam peraturan tersebut. “Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia bagaikan raksasa yang sedang tidur, kita belum tahu mengolahnya untuk mendapatkan manfaat secara ekonomis, untuk itu diharapkan melalui sosialisasi ini tentunya ada niat  dari bapak/ibu sekalian untuk menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Nabire, khususnya Kekayaan Intelektual Hak Cipta,” terangnya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreaktivitas intelektual, sedangkan obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu pertama Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri sedangkan hak kekayaan industry mencakup paten, desain industry, merek, desain tata letak dab sirkuit terpadu. Dan rahasia dagang dimana semua bagian tersebut diatas merupakan HKI bersifat personal. Yang kedua adalah HKI bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat tetap. “Termasuk HKI yang bersifat komunal, antara lain pertama pengetahuan tradisional, yang kedua ekspresi budaya tradisional, ketiga indikasi geografis dan yang keempat keanegaragaman hayati,” pungkasnya. (modes)