Kanwil Kemenhum Papua Gelar Sosialisasi Bersama Pemda Nabire
NABIRE - Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta ataupun penyebaran i
Bagikan
NABIRE - Dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kekayaan
intelektual, khususnya Hak Cipta ataupun penyebaran informasi hukum salah satu
tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua yang
diselenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Pemerintah
Kabupaten Nabire, Kamis (22/2), bertempat di aula DPU Jalan Merdeka Nabire,
pukul 09.45 WIT. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua diwakili Kepala Bidang Administrasi
Kekayaan Intelektual Hak Cipta Abner Bonosro, SH,MH dalam sambutannya
menyampaikan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan
di provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dikatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua melaksanakan tugas yang salah satunya adalah
penyelenggaraan Hasil Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah Provinsi Papua yang
merupakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang pelayanan sebagaimana diatur
didalam peraturan tersebut. “Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia bagaikan
raksasa yang sedang tidur, kita belum tahu mengolahnya untuk mendapatkan
manfaat secara ekonomis, untuk itu diharapkan melalui sosialisasi ini tentunya
ada niat dari bapak/ibu sekalian untuk
menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Nabire, khususnya
Kekayaan Intelektual Hak Cipta,” terangnya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreaktivitas
intelektual, sedangkan obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI
dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu pertama Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
sedangkan hak kekayaan industry mencakup paten, desain industry, merek, desain
tata letak dab sirkuit terpadu. Dan rahasia dagang dimana semua bagian tersebut diatas merupakan HKI bersifat personal.
Yang kedua adalah HKI bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya
oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat tetap. “Termasuk HKI
yang bersifat komunal, antara lain pertama pengetahuan tradisional, yang kedua
ekspresi budaya tradisional, ketiga indikasi geografis dan yang keempat
keanegaragaman hayati,” pungkasnya. (modes)
Bagikan artikel ini


