Menteri HAM Ajak Papua Tengah Perkuat Advokasi Hukum di Wilayah Konflik
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, secara resmi mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah beserta seluruh elemen masyarakat setempat untuk memperkuat pendampingan serta advokasi hukum bagi warga yang berada di wilayah konflik.

NABIRE - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, secara resmi mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah beserta seluruh elemen masyarakat setempat untuk memperkuat pendampingan serta advokasi hukum bagi warga yang berada di wilayah konflik.
Ajakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Pigai di tengah agenda kunjungan kerja serta kegiatan silaturahmi yang berlangsung di Gedung DPR Papua Tengah yang terletak di Kabupaten Nabire pada Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut pemaparan Pigai di hadapan para hadirin, setiap persoalan nyata yang dirasakan dan dialami oleh masyarakat di akar rumput perlu dicatat dengan teliti serta dirawat dengan baik agar nantinya dapat diperjuangkan melalui jalur yang tepat.
“Kita bantu eksekusi dengan mengumpulkan bukti, fakta, data dan informasi untuk advokasi. Saya bicara begini karena saya sedang berada di wilayah konflik dan ingin memastikan warga mendapat pendampingan,” ujar Pigai dengan nada tenang.
Dalam pandangan personalnya, Pigai melihat bahwa di sebagian besar wilayah sebenarnya sudah tersedia perangkat penegak hukum resmi seperti hakim, jaksa, hingga aparat kepolisian yang bertugas melayani masyarakat.
Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa warga yang tinggal di kampung-kampung terpencil sering kali masih mengalami kesulitan besar dalam mencari pendamping hukum tatkala berhadapan dengan suatu persoalan hukum.
Pigai menilai, apabila warga dipaksa untuk melapor jauh-jauh hingga ke pusat kota Nabire, maka beban tersebut tentu akan terasa sangat berat dan menyulitkan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kondisi yang ideal adalah ketika kehadiran aparat penegak hukum di suatu daerah turut diimbangi dengan kehadiran para pengacara profesional serta kelompok masyarakat sipil yang aktif mendampingi warga.
Baginya secara prinsip, rasa keadilan akan jauh lebih mudah dijangkau oleh masyarakat ketika semua unsur penegak hukum dan pendamping saling melengkapi sehingga warga tidak perlu berjalan sendirian dalam mencari kebenaran.
Di samping isu pendampingan hukum, jalannya pertemuan tersebut juga diwarnai dengan munculnya berbagai aspirasi penting dari masyarakat terkait keberadaan pasukan keamanan non-organik di wilayah Papua Tengah.
Menanggapi beragam masukan dan aspirasi tersebut secara bijak, Pigai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa melihat dan menilai persoalan keamanan secara proporsional dan objektif.
Sebagai bentuk analogi sederhana, ia mengibaratkan keberadaan serta penugasan unsur TNI dan Polri di tengah masyarakat tidak lain adalah sebagai bagian dari ikhtiar negara dalam menjaga rasa aman bersama.
“Ibarat rumah, kita tentu butuh pagar untuk merasa aman. Kehadiran TNI dan Polri adalah bagian dari ikhtiar menjaga keamanan dan kebersamaan kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, dirinya mengajak publik agar fokus utama perhatian masyarakat dialihkan pada penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, alih-alih menghakimi institusinya secara keseluruhan.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di lapangan, Pigai meminta masyarakat agar segera mengidentifikasinya dengan jelas mulai dari siapa korbannya, siapa pihak yang diduga melakukan hingga dari kesatuan mana pelaku berasal.
Setiap temuan tersebut diharapkan dapat segera dilaporkan dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang valid seperti foto atau rekaman video, agar kasusnya bisa langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Proses hukum yang transparan itu nantinya juga mencakup penjatuhan sanksi yang sangat tegas, termasuk opsi pemecatan dari kedinasan apabila oknum aparat yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
Menutup rangkaian kunjungan kerja dan pertemuan penting tersebut di akhir acara, Menteri HAM Natalius Pigai kembali mengingatkan kepada seluruh warga bahwa melakukan advokasi melalui jalur hukum yang konstitusional adalah cara yang sah serta bermartabat. (amd)
Bagikan artikel ini



