NABIRE – Kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Paniai mempertanyakan penetapan Calon Legislatif (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Paniai. Lantaran Caleg yang masuk sekarang ini adalah Caleg yang dapat dikatakan illegal karena Caleg dari kubu yang notabene dari SK Aspal (asli tapi palsu) dan adanya dualisme kepengurusan partai DPC Paniai. Hal ini seperti terang Ketua DPC Hanura Paniai, Yehuda Gobai, kepada media ini, Rabu malam kemarin.   Dikatakan Yehuda, selaku Ketua DPC Hanura Paniai dirinya ingin menceritakan terkait kronologis apa yang dikatakan dari awal itu. Awalnya dimulai dari 17 Januari 2014 ada satu orang datang bergabung dengan partai atas nama Yance Tebai.  “Selaku ketua partai saya telah berkerja dan mengabdi kepada Partai Hanura selama kurang lebih 5 tahun. Namun selaku Ketua DPC yang sah punya SK, namun belakangan muncul SK Ketua DPC atas nama Yance Tebai (YT) usai kegiatan pembekalan Caleg dan kader Hanura pada 18 Januari lalu,” katanya yang kala itu dihadiri Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto. Dari munculnya SK atas nama YT itu, ketika hal ini dipertanyakan olehnya kepada Ketua Umum DPP Hanura, melalui pihak DPD Hanura disebutkan bahwa yang bersangkutan diberikan sangsi. Tetapi, lanjut Yehuda, dari pihak DPD sendiri tidak melakukan apa yang disangsikan tersebut kepada YT.  Lanjut Yehuda, setelah dirinya ketemu dengan pihak DPD menyebutkan bahwa dirinya yang tetap Ketua DPC Hanura. Dan pada akhirnya pada saat penetapan Caleg Hanura, kubunya tidak diakomodir kedalaman pencalegan tersebut.  “Ini yang kami pertanyakan, apalagi sebelumnya dari pengurus DPD dan pihak KPU Provinsi dan KPU Paniai terkait pencalegkan menyepati ada pengabungan dari kedua kubu, baik itu kubu kami dan YT yang sebelumnya bergabung dengan Partai Hanura sekitar 3 bulan saja,” terangnya. Apakah, tanpa SK seorang bisa naik untuk menjadi Caleg atau bukan dari kader terlebih dulu. Kata Yehuda lagi, sebenarnya dirinya tidak masalah ketika mau diganti atau dinonaktifkan, namun mengapa dirinya tidak diakomodir menjadi Caleg Hanura, sementara dirinya telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya kepada partai yang telah membesarkannya itu. “Kalau ada pertemuan, seperti Rakernas, Rakerda Hanura saya selaku aktif,” tambahnya lagi. Dari sinilah, imbuh Yehuda Gobai, dirinya ingin mempertanyakan ada apa dibalik ini semua. Apakah karena faktor bisnis ataukah faktor lain sehingga dirinya harus dikorbankan. Apakah orang yang selalu aktif tidak diakomodir sedangkan yang tidak memiliki SK dimasukkan, apakah ini ada aturannya dan apakah partai harus diproyekkan ? Hanura adalah partai yang dirinya besarkan di Paniai, dan dirinya juga duduk di DPRD Paniai dari partai ini.   Sementara itu, Yagai Takago selaku Ketua Pemuda Hanura Paniai, menilai masalah kepengurusan Hanura di Paniai telah terjadi dualisme. Yang mana, SK pertama diterbitkan atas nama Yehuda Gobay, sedangkan SK kedua atas nama YT. “Yehuda Gobai adalah kader Partai Hanura dan anggota DPRD Paniai dari Hanura serta Ketua DPC Paniai yang sah cap basah yang ditandatangani DPD Hanura Provinsi Papua,” terangnya. Terkait persoalan dualisme ini, lanjutnya, terkemukan pada saat pengrekrutan Bakal Caleg (Bacaleg) Partai Hanura yang kala itu masih KPU lama dibawa pimpinan Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo. Dan ini sempat diselesaikan dan dibicarakan di Polres Paniai, namun belum dapat diselesaikan sehingga masalah tersebut dibawa ke DPD Hanura Provinsi Papua hingga ke DPP pusat. Terakhir, jelas Takago, bahwa pihak DPP Hanura memberikan sanksi kepada YT lantaran menggunakan SK palsu. Dan surat dari DPP Hanura sendiri di bagian biro organisasi DPD Hanura. Dan selanjutnya terkait pencalegkan tersebut, KPU Provinsi juga sempat mengeluarkan surat kepada DPD Hanura Papua untuk segera melakukan rekonsialisasi atas dualisme kepengurusan Hanura di Paniai. Kemudian, dari DPD Hanura Papua juga setelah menerima surat dari KPU Provinsi Papua untuk dilaksanakan rekonsialisasi tersebut dan sebelumnya pula telah dilakukan test oleh KPU Paniai lama selanjutnya pihak DPD Hanura Papua mengeluarkan hasil dari kalaborasi dari dualisme kepengurusan ganda ini. Dan dari hasil kalaborasi ini, diserahkan kepada KPU Paniai yang baru dilantik mengantikan KPU lama. Hasil kalaborasi Bacaleg tersebut juga sebelum dicetaknya surat suara. Sehingga, kami mempertanyakan disini mengapa dari hasil rekonsialisasi dan kemudian dilakukan kalaborasi ini terakhir tidak diakomodir dengan baik.  “Disini kami mempertanyakannya dan pada prinsipnya kami tidak mempersoalkan lagi, tapi kalau memang terjadi demikian sebaiknya masalah dualisme kepengurusan ini harus segera diselesaikan. Karena bagaimanapun juga ini tentunya akan berpengaruh terhadap Partai Hanura Paniai kedepan. Soal kepengurusan DPC ini penting. Kami dinonaktifkan dan tidak diakomodir dalam Caleg juga tidak masalah, tetapi kami kuatir suara atau kepercayaan masyarakat Paniai terhadap Hanura kedepan jadi berkurang, bahkan akan menipis,” akhir mereka.(wan)