NABIRE – Mewujudkan gagasan Kabupaten Nabire sebagai Kabupaten Layak Anak penangananya akan terfokus di tiga titik yakni Kelurahan Siriwini Distrik Nabire, Kampung Air Mandidi dan Kampung Kimi Distrik Teluk Kimi. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan pelayanan kepada anak-anak yang hidup dalam kekerasan, dan ibu yang mengalami kekerasan rumah tangga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire, Paskalina Wakey, S.Sos di ruang kerjanya, Kamis (20/7) kekerasan terhadap anak dan ibu di daerah ini lebih banyak sehingga DP3A akan memberikan pelayanan perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan di masyarakat dan ibu yang mengalami kekerasan rumah tangga melalui sarana berupa rumah ramah aman di masing-masing titik pelayanan.

Untuk mempermudah pelayanan kepada anak-anak dalam kekerasan dan kekerasan rumah tangga, kata Paskalina, DP3A koordinasi dengan kelurahan dan kampung untuk mendata anak-anak dalam kekekarasan di tengah masyarakat dan keluarga. Kekerasan bagi anak yang dimaksud seperti anak-anak mabuk, anak-anak aibon dan kekerasan anak lain.

Kepala DP3A, Paskalina Wakey mengurai pelayanan pembinaan bagi anak-anak yang hidup dengan kekerasan dan ibu yang mengalami kekerasan rumah tangga, DP3A akan menampungnya melalui rumah ramah aman. Anak-anak dalam kekerasan akan diberikan pelayanan dengan pembinaan agar anak-anak kembali sadar dan tidak mengalami kekerasan seperti mabuk, isap-isap aibon, kekerasan seksual dan kekerasan lainnya.

Sementara pelayanan kepada ibu yang mengalami kekerasan rumah tangga, kata Paskalina, ibu yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga sementara memenangkan diri dan suasana dalam rumah tangga di rumah ramah aman.

Paskalina menjelaskan untuk mewujudkan Nabire Hebat sebagai kota layak anak melalui identifikasi masalah dan tantangannya dalam menangani kasus kekerasan anak untuk melakukan perlindungan anak di tingkat kampung dan kabupaten, memperkuat penanganan dengan menyusun kekuatan yang ada di tingkat kampung dan kabupaten serta mendukung pelayanan dan atau penguatan pembinaan terhadap kekeraan anak dan ibu untuk memperkuat penanganan kasus kekersan anak dan ibu di tingkat kampung/kelurahan dan kabupaten. Semua pentahapan ini perlu disusun dalam satu rencana aksi penanganan dan perlindungan kepada anak dan ibu di daerah ini. (ans)