NABIRE – Kabar gembira, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua pemilik Kendaraan Bermotor (Ranmor), lantaran mulai 1 Juli 2025 nanti hingga beberapa hari berikutnya akan ada pemutihan denda pajak kendaraan. 

Selain adanya pemutihan, pada tanggal itu juga bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, sehingga informasi tersebut diterima awak media ini melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.TrK.,M.H., Selasa (24/06/2026) kemarin.

Dikatakan mantan Kasat Resnarkoba Polres Nabire itu, ketika ditemui di ruang kerja, ada kabar baik ini, yakni mulai 1 Juli nanti akan adakan pemutihan pajak mulai 1 Juli 2025.

Untuk itu, pihaknya akan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan Bersama instansi teknis dan terkait dalam hal ini Samsat khususnya, baik Ranmor roda dua dan roda empat di Kabupaten Nabire.

“Dengan adanya pemutihan ini kiranya bagi masyarakat Nabire yang memiliki kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun truk tidak lupa membayar pajak. Ini juga dalam rangka Hari Bhayangkara, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, mewakili Kapolres Nabire Abang Exa (panggilan akrabnya), mengimbau kepada masyarakat Nabire agar taat untuk membayar pajak, dengan membawa surat-surat kendaraan. Bagi yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, silakan diurus lantaran ada pemutihan denda pajak nantinya.(wan)