Melalui UU Otsus telah Diberikan Kewenangan?

PAPUA TENGAH - Dana Otsus ini bukan tidak ada, dana Otsus ada dan menjadi pendapatan bagi APBD baik di provinsi maupun juga di kabupaten/kota. Dana Otsus pada zaman kepemimpinan Gubernur Barnabas Seubu, telah dibuat Peraturan Gubernur. Dan itu telah dibagi dengan skemanya sendiri.


Sementara di zaman kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dibagi sesuai dengan Perdasus nomor 25 tahun 2013 yang pembagiannya diatur dibagi kepada 5 urusan bersama, yaitu prospek, perumahan, gerbang mas, pendidikan, perumahan dan juga KPS dibagi 80 : 20 antara kabupaten dan provinsi.


Hal ini ditegaskan Anggota DPR Papua, John NR Gobai, saat menjadi narasumber pada acara talk show 'Adakah masa depan Papua dalam Otsus Jilid II', yang dilaksanakan oleh PKBM GKI Tanah Papua di Timika, Rabu (17/07/2024).


Kata dia, jika ada yang menyebutkan dana Otsus belum dirasakan oleh masyarakat, maka pertanyaannya adalah kepada pemerintah dan TAPD dan juga OPD dana tersebut digunakan untuk apa.


"Kalau kita lihat bicara soal dana KPS misalnya ini kan sudah juga dirasakan oleh masyarakat. Di bidang pendidikan itu telah ada beasiswa dan lain-lain. Jadi kita mari kita bicara jujur, jangan kita terlalu baku tipu," tambahnya.


Terkait permintaan kewenangan untuk daerah, sempat disinggung oleh anggota DPR Papua, John NR Gobai, saat talk show tersebut.


Kata dia, kewenangan-kewenagan kecil sebenarnya juga telah diberikan melalui adanya UU Otsus Papua yang kemudian diatur di dalam Perdasi dan Perdasus. Kemudian juga diatur di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Di lampiran terdapat pembagian kewenangan antara kabupaten dan juga provinsi.


"Pertanyaannya, kewenangan-kewenangan tersebut apakah telah kita gunakan untuk membantu masyarakat di dalam melaksanakan amanat daripada khusus atau roh dari Otsus yang adalah keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua," tanya dia.


Kata John, hal yang belum disentuh selama pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2001 adalah BAB tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengamanatkan pembentukan perwakilan Komnas HAM yang sudah dilakukan. Berikutnya adalah pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sampai hari ini belum dibentuk di Provinsi Papua.


Padahal itu adalah amanat undang-undang yang tentu telah diatur di dalam undang-undang. Oleh karena itu perlu dilaksanakan, namun kelihatannya sedikit sensitif, sehingga hal itu belum dapat ditindaklanjuti.


"Ini sebuah pekerjaan rumah yang harus dapat diselesaikan guna mengobati luka hati orang Papua terkait dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Dan juga distorsi sejarah yang masih terus menjadi perdebatan di kalangan orang asli Papua dengan pihak pemerintah pusat," bebernya.


Lebih lanjut dijelaskan, kini kita melihat di undang-undang jilid II atau undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang turunannya adalah PP nomor 106 tahun 2021 dan juga PP nomor 107 tahun 2021. Dalam undang-undang ini telah diatur kewenangan provinsi-provinsi yang ada di tanah Papua dan juga kabupaten/kota. Telah diatur kewenangan tersebut pada undang-undang pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga terkait dengan pembagian dana telah diatur di dalam PP 107 tahun 2021 dengan skema bloc grand dan juga spesifikasi grand.


"Dan jelas fokus dari dana tersebut dan juga pelayanan kewenangan adalah terfokus kepada orang asli Papua. Kini kewenangan telah diberikan dan dana telah diberikan. Menjadi tugas pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota sebagai eksekutor untuk dapat mengatur dana dalam rangka melindungi, memberdayakan dan memperpihakkan kepada orang asli Papua," tuturnya.


Kemudian menjadi tugas DPR, baik itu DPR provinsi, MRP, DPR kabupaten untuk dapat juga menyusun regulasi-regulasi yang berpihak kepada orang asli Papua. Dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut guna bersama-sama menjawab bagaimana masa depan orang asli Papua.


Lanjut disampaikan, dalam regulasi terkait pengelolaan SDA harus diatur. Pengelolaan SDA dikelola oleh OAP. Dengan kewenangan yang ada dalam PP 106 tahun 2021, dirumuskan regulasi yang berpihak dengan ijin kelola SDA diberikan kepada OAP. Agar kita dapat mengelola SDA dan menjadi tuan di negeri sendiri, agar investor dari luar negeri menanamkan modalnya diijin anak Papua.(ros)