JAYAPURA – Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, John Gobay menilai, tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai penuh rekayasa dan kepentingan. Menurut John, hal ini tampak dimana kelima anggota tim tak mewakili tiga unsur yang ditetapkan undang-undang yaitu unsur akademis, professional dan masyarakat. “Lima anggota timsel yaitu Ketua Obaja Degey, Sekretaris Yeremias Kadepa,  dan masing-masing anggota, Frengki Zonggonau, Yulianus Pigome dan Akila Kadepa, dimana pekerjaan dari masing-masing anggota timsel belum memenuhi tiga unsur yang ditetapkan dalam undang-undang,” katanya ke wartawan di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/9). Selain tak memperhatikan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 yang menyebutkan KPU Provinsi meminta kesediaan dengan memperhatikan unsur akademis, professional dan masyarakat. DAD Paniai juga menilai timsel tak melakukan tugasnya secara terbuka sesuai denga UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 22 juga tidak mengumumkan pelaksanaan tes tertulis di media masa sehingga Sembilan dari empat puluh tiga calon tidak mengikuti tes ini. “Selain masalah di atas, timsel juga tak bekerja di sebuah sekertariat yang jelas. Sehingga mudah diakses oleh semua calon anggota KPU Paniai,” ungkap John lagi.Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy saat dihubungi tabloidjubi.com untuk mengklarifikasi kasus timsel KPU di Paniai ini, dia hanya mengatakan, “ya, sebentar yah, saya sedang rapat,” katanya ke tabloidjubi.com melalui telepon selulernya, Rabu (18/9). (jubi)