NABIRE - Selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa (28/10) hingga Kamis, (30/10) lalu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Dogiyai telah melakukan kegiatan Turun Lapangan (Turlap). Tujuannya, menjalankan tugas fungsi pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan dan barang-barang kadaluarsa yang ada di wilayah Kabupaten Dogiyai. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Dogiyai, Mustari Esa Sangaji, S.Sos saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Senin (3/11), mengatakan, pada ssat Tim melakukan Turlap, petugas juga langsung bertemu dan berbincang dengan para pemasok barang di Kabupaten Dogiyai. Tim juga menanyakan langsung kepada pemasok dan pedagang yang berada di Dogiyai tentang ketersediaan barang. Terutama bahan pokok menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. Dari hasil turun lapangan Disperindagkop persediaan barang pokok di wilayah Kabupaten Dogiyai jelang Natal dan Tahun Baru cukup tersedia dan aman hingga tahun baru 2015. Dari hasil perbincangan dengan para pedagang dan penyuplai Bapok di Dogiyai, yang menjadi kendala dalam penyediaan barang di Kabupaten Dogiyai selama ini adalah masalah transportasi dan faktor cuaca. Sehingga, kurangnya ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Dogiyai kebanyakan diakibatkan terlambatnya transportasi yang membawa barang, akibat faktor cuaca, seperti longsor di tengah jalan dan lain sebagainya.  Terkait dengan masalah harga, kata dirinya, hingga saat ini di Kabupaten Dogiyai harga barang masih stabil. Bahkan ada beberapa jenis barang yang harganya juga sama dengan harga barang yang ada di Nabire. “Kami juga melakukan pengawasan terhadap barang kadaluarsa dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), serta melakukan pemeriksaan atau pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya (UTTP),” katanya. Untuk BDKT dan UTTP sendiri kata Mustari, bahwa banyak dari pedagang masih belum memahami tentang BDKT dan UTTP, sehingga pada saat Turlap Disperindagkop juga melakukan sosialisasi langsung dengan para pegadang pasar. Kata Mustari, BDKT dan UTTP dianggap penting dan harus di lakukan, karena terkait BDKT dengan lebel penulisan pada barang, seperti pembungkus yang terbuat dari plastik yang mana lebel atau tulisan yang tertera pada pembungkus plastik tersebut harus sesuai dengan isi yang ada dalam pembungkus tersebut. Misalnya, berat dari isinya dalam kemasan barang tersebut harus sesuai yang tertera dalam kemasan tersebut, tetapi yang didapat di lapangan justru tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh aturan, tetapi sejauh ini Perindagkop masih memberikan toleransi kepada para pedagang, sehingga kedepannya tidak di dapati lagi hal-hal seperti ini. (cad)