Imigrasi Timika Deportasi 12 WNA Cina dan Korsel
Timika, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika melakukan pendeportasian 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina d
Bagikan
Timika, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika
melakukan pendeportasian 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Korea
Selatan di Bandara Internasional Mosez Kilangin Timika usai menjalani
masa kurungan selama 5 bulan 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Nabire. Hadir dalam Press Release tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Mimika Galih Wisnu, Kasi Komunikasi dan Informasi Imigrasi
Timika Dede Sulaiman dan perwakilan dua WNA yang akan dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch mengatakan,
hari ini pihak Imigrasi Mimika mendeportasi sebanyak 12 WNA yang telah
melakukan tindak pidana Keimigrasian terkait penyalahgunaan ijin tinggal
pasal 122 huruf (a) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,
sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah
sesuai putusan pengadilan negeri Nabire no. 100-12/pid.Sus/2018/PN.
Nabire tertanggal 12 Desember 2018 serta telah menjalani hukuman selama 5
bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta. "Iya, jadi hari ini kami mendeportasi 12 WNA ke negara asalnya," kata Jesaja saat Press Release
di ruang tunggu VIP Bandara Internasional Mosez Kilangin, Rabu (13/3). Ia menjelaskan, ke dua belas WNA tersebut terdiri dari 11 WNA asal Cina
atas nama Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changcuters, Li Guling,
Lupa Tuning, Tang Gang, Puyang Weishan, Gong Xiaoyun, Wu Xiaoming, Yang
Enlong, dan satu orang WNA Korea Selatan atas nama Go Sorong Yong,
setelah menjalani masa kurungan selama 5 bulan 15 hari dan denda sebesar
Rp 10 juta dan telah bebas pada hari Senin lalu berdasarkan surat lepas
dari Lapas Nabire no. W30.EH.PK.01.01.01-208 - 219, dan telah diserah
terimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika. "12 WNA sudah selesai menjalani hukuman pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019," jelasnya. Ia mengungkapkan, pendeportasian yang dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga kantor Imigrasi Mimika
melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI bandara
internasional Soekarno Hatta setelah berkoodinasi dengan kedutaan besar
Cina dan Korea Selatan di Jakarta dan ke 12 WNA tersebut telah masuk
kedalam daftar penangkalan. "Kami lakukan deportasi berdasarkan aturan dan kita juga sudah koordinasi dengan kedutaan masing-masing
untuk dipulangkan," ungkapnya. Sementara itu sebanyak 9 orang WNA yang masih menjalani kurungan di Lapas Kelas Nabire hingga selesai menjalani hukuman "Sementara itu 9 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukumannya selesai," katanya. ( Laporan: Ricky)
Bagikan artikel ini



