JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), telah digelar di jam 17.03 WIB, Rabu (5/2/2025) kemarin, berlokasi di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.

PHPU Provinsi Papua Tengah tahun 2024, dengan pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor

 urut 1, dengan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah dan pihak terkait 1 diantaranya, Meki Nawipa dan Deinas Geley Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 3.

Willem Wandik dan Aloisius Giyai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagai pihak terkait 2.

M. Guntur Hamzah selaku Hakim MK, ketika membacakan putusan PHPU dalam sidang, yang terdapat dalam poin (3.9.1) mahkamah berpendapat terhadap dalil pemohon tidak memiliki bukti yang cukup meyakinkan akan kebenaran adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu dan ASN bersama kepala desa dan kepala suku, serta tokoh masyarat di Kabupaten Puncak untuk memenangkan Paslon nomor 4.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak mendapatkan laporan atau temuan dan pengaduan

terhadap hal yang didalilkan oleh pemohon.

Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Ketua dalam hal ini, Suhartoyo, ketika membacakan Amar Putusan. Dalam amar putusan MKRI, dalam eksepsi sebagai berikut, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I dan eksepsi pihak terkait II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)