NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mempertanyakan dana Rp.21 miliar untuk membangun jembatan Kali Mapia dan Kali Edege. Karena dana tersebut diduga dialihkan untuk kebutuhan lain. Dewan meminta penjelasan tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Dogiyai dan Tim Anggaran Eksekutif yang terkait dengan dana pembangunan jembatan Kali Mapia sebesar Rp.11 Miliar dan jembatan Kali Edege sebanyak Rp.10 Miliar. Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Selasa (8/5), mengatakan dalam Sidang Paripurna DPRD tentang Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2018 lalu telah mengesahkan dana sebesar Rp.11 M untuk pembangunan jembatan Kali Mapia. Karena jembatan tersebut menghubungkan 4 distrik di kawasan Mapia. Untuk pembangunan jembatan Kali Edege, DPRD menyetujui dana Rp.10 M. Tetapi ternyata dana Rp.21 M diduga hilang. Oleh sebab itu, Ketua Komisi B DPRD Dogiyai meminta DPU bersama tim anggaran eksekutif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara tertulis kepada dewan. “Kami minta DPU dan tim anggaran kasih jawaban positif berkaitan dengan pembangunan jembatan Kali Mapia dengan Rp.11 miliar dan jembatan Kali Edege sebesar Rp.10 miliar yang ternyata dananya hilang. Jawaban harus tertulis, harus punya dasar hukum yang jelas,” tegasnya. Yusak Tebay menambahkan, apabila eksekutif memindahkan kegiatan dan dana harus ada addendum dari DPRD, tidak memindahkan tanpa addendum karena sudah ditetapkan melalui pembahasan di dewan. Ketika pemerintah eksekutif mau memindahkan kegiatan dan dana, harus dibicarakan bersama DPRD dan itu harus disidangkan. Hasil kesepakatan itulah akan dituangkan melalui addendum. Oleh sebab itu, Yusak Tebay menilai pemindahan dana pembangunan dua jembatan di Dogiyai ini atas inisiatif Bupati, tim anggaran dan DPU. Ia mempertegas, dana tersebut harus tetap untuk pembangunan jembatan Kali Mapia dan Kali Edege, sesuai dengan hasi Sidang Peripurna DPRD Kabupaten Dogiyai. Apabila eksekutif memindahkan dana tanpa persetujuan DPRD berarti eksekutif tidak menghargai sidang paripurna dan lembaga legislatif sehingga lembaga DPRD Dogiyai juga tidak menghargai eksekutif. Dengan eksekutif tidak menghargai lembaga DPRD dan Sidang Paripurna maka itu berarti dana pembangunan dua jembatan ini bermasalah. (ans)