NABIRE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire kembali menemukan Surat Ijin Minuman Beralkohol palsu. Diduga surat ijin palsu ini diterbitkan oleh oknum ASN sejak tahun 2019 lalu dengan memalsukan tandatangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire.

Dengan pemalsuan surat ijin yang dilakukan oleh oknum ASN ini, dipastikan daerah mengalami kerugian dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Oknum ASN yang diduga sebagai pelaku pemalsu surat ijin telah dilaporkan oleh Kepala DPMPTSP Nabire kepada Bupati Nabire.

Ditambahkan Kepala DPMPTSP Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd, bukan saja pelaku melakukan pemalsuan surat ijin, tetapi juga ditemukan surat penagihan retribusi palsu PAD yang juga diperkirakan tagihannya mencapai ratusan juga rupiah. Diharapkan pihak kepolisian bisa menindak lanjuti adanya pemalsuan surat ijin maupun pembayaran retribusi palsu yang sengaja dilakukan oknum ASN tersebut.

“Surat ijin dan penagihan retribusi palsu itu ditemukan belum lama ini. Setelah dihitung semuanya, ternyata ada kerugian daerah dari sisi PAD yang jumlahnya ratusan juta rupiah,” ujar Kepala DPMPTSP Nabire, Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Jumat akhir pekan lalu.

Dikatakan Yulianus Pasang, pihaknya tidak tinggal diam tetapi terus melakukan kegiatan turun lapangan. Guna mengecek kebenaran hingga ke distributor dan para pedagang minuman Beralkohol yang ada di Kabupaten Nabire. sehingga kedepan tidak lagi terjadi pemalsuan Surat ijin maupun pembayaran retribusi palsu.

Kata dia, semua bukti surat ijin palsu maupun surat penagihan retribbusi palsu yang telah ditemukan di lapangan, semuanya lengkap di tangan Kepala DPMPTSP untuk menjadi bukti. Tambah dia, pihaknya juga sudah menemui para penjual minuman beralkohol secara langsung dan telah menyampaikan bahwa ijin yang dikantonginya merupakan surat ijin palsu.

Selaku kepala dinas secara tegas meminta kepada semua pengusaha dan para pedagang yang ada di wilayah Kabupaten Nabire agar kedepan tidak lagi menggunakan pihak ketiga ataupun meminta bantuan orang lain untuk mengurus surat ijin. Tetapi diharapkan datang sendiri dan mengurus surat ijin karena kita tidak ingin hal ini terulang kembali. (des)