NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan langkah cepat guna merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait standarisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Berdasarkan arahan pusat, sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh wilayah Indonesia wajib berakhir sepenuhnya pada tahun 2026. Hal ini menuntut seluruh pemerintah daerah untuk segera beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lapangan guna memastikan sistem pembuangan sampah telah dijalankan sesuai undang-undang. 

Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi TPA yang beroperasi secara sembarangan tanpa sistem controlled landfill atau sanitary landfill yang memadai. Jika arahan ini diabaikan, terdapat konsekuensi serius berupa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, baik dinas terkait maupun pimpinan daerah.

Menyikapi hal tersebut, DLH Nabire kini fokus melakukan berbagai pembenahan di TPA Kaladiri sebelum tim pemantau dari kementerian tiba pada bulan Juni mendatang. Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk mengecek dan memastikan kondisi nyata di lapangan serta sejauhmana kesiapan Kabupaten Nabire dalam mengelola limbah domestik. 

Arfan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin agar kondisi TPA memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelum batas waktu yang ditentukan.

Mulai minggu depan, DLH dijadwalkan akan melakukan aksi pembenahan fisik di lokasi TPA meskipun terkendala masalah pendanaan. Arfan mengakui bahwa kegiatan ini sebenarnya tidak masuk dalam pagu anggaran dinasnya untuk tahun ini, namun situasi mendesak mengharuskan langkah antisipatif segera diambil. Suka tidak suka, pembenahan tetap harus berjalan sebagai tanggung jawab moral dan administratif demi menghindari sanksi hukum di masa depan.

Dalam penjelasannya, Arfan juga meluruskan mengenai pembagian kewenangan terkait infrastruktur TPA di Kabupaten Nabire. Sejatinya, urusan rehabilitasi dan perbaikan fisik fasilitas di TPA Kaladiri merupakan ranah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

DLH selama ini hanya bertindak sebagai operator yang menjalankan operasional harian pembuangan sampah, sementara pembangunan sarana pendukung adalah tanggung jawab teknis dari instansi infrastruktur tersebut.

Kendati demikian, keterbatasan pembagian tugas tersebut tidak membuat DLH Nabire tinggal diam atau melepaskan tanggung jawab begitu saja. Mengingat TPA Kaladiri adalah satu-satunya tumpuan pembuangan sampah daerah, DLH memilih untuk mengambil inisiatif pembenahan secara mandiri dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan demi menjamin pelayanan publik dalam pengelolaan sampah tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan lingkungan yang semakin ketat.

Menutup keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/04/2026), Arfan mengharapkan dukungan penuh dari pimpinan daerah guna menyukseskan agenda pembenahan TPA ini. Dukungan dan sokongan dari kepala daerah dinilai sangat krusial agar TPA Kaladiri tidak hanya siap menghadapi penilaian kementerian, tetapi juga mampu menjadi sarana pengelolaan sampah yang berkelanjutan bagi masyarakat Nabire.(sam)