DKPP RI Gelar Sidang KEPP Nomor Perkara 92-PKE-DKPP/II/2025

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 92-PKE-DKPP/II/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, ketika membacakan nomor perkara 92-PKE-DKPP/II/2025, menyebutkan dalam hal ini DKPP menimbang, bahwa DKPP telah mencatat dalam buku registrasi perkara etik pengaduan dari Sergius Webiser dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/II/2025.

Tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Sem Nawipa, Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, Lukas Gobai, masing-masing selaku teradu, yaitu dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai. Serta Yulimince Nawipa dan anggota Manfret Dogopia yang masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.
“Yang diregistrasi dengan nomor perkara: 92-PKE-DKPP/II/2025, bahwa pengadu telah mencabut pengaduannya, sehingga terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan,” kata Ketua DKPP RI.
Ia menambahkan, dari hasil rapat pleno DKPP, pada Selasa, 30 Juni 2025 lalu menetapkan dan menyatakan, bahwa pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, dikarenakan Sergius Webiser sebagai pengadu mencabut pengaduannya dan majelis melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.(edi)
Bagikan artikel ini



