Disnaker Keluarkan Edaran ke Perusahaan
NABIRE - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

NABIRE - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap awal tahun dan akhir tahun, secara tertulis mengenai ketenagakerjaan. Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Nabire, Marselinus Rae,S.Pd menyampaikan, kepada para pengusaha yang ada di kabupaten Nabire, untuk menyampaikan laporan di awal tahun dan di akhir tahun mengenai tenaga kerja.
Kemudian perkembangan perusahaannya. "Jangan sampai terakhir mereka datang ada alasan, bahwa perusahaan kami mau tutup karena mengalami kerugian," kata Marselinus Rae, saat ditemui ruang kerjanya, Senin (29/4/2024).
Maksud Marselinus mengecek data, supaya perusahaan melaporkan semua itu, karena terbantu kewajiban perusahaan untuk kabupaten Nabire. "Dalam setiap perusahaan itu diusahakan, supaya dalam perekrutan tenaga kerja itu kalau bisa memperhatikan Orang Asli Papua (OAP) yang ada di Nabire itu harapan bersama," ucapnya. Marselinus menambahkan dalam memperhatikan OAP ini bisa mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Nabire, dengan adanya pengangguran meningkat maka tingkat kejahatan, tingkat kenakalan semakin meningkat, sehingga ada lapangan kerja yang bisa menghimpun mereka itu tingkat kriminal di Nabire menurun atau berkurang.
Marselinus juga mengaharapkan untuk tahun ini, kalau memang ada perusahaan yang belum melapor, segera masukan laporannya. Para pengusaha untuk kesadarannya, para pengusaha untuk menyampaikan laporannya kepada Dinas Ketenagakerjaan.(sam)
Bagikan artikel ini



