NABIRE : Menjelang agenda sidang kelima kasus CKC di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire bersama Forum Peduli CKC mengevaluasi pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi sebelumnya.

Evaluasi digelar Minggu (30/8/2026), sebagai bagian dari persiapan aksi lanjutan yang rencananya kembali digelar bertepatan dengan agenda persidangan. Evaluasi terutama menyasar ketertiban peserta agar aksi dapat berlangsung aman, damai dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya peserta yang mengonsumsi minuman keras (miras) pada aksi sebelumnya.

Ketua IKT Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menegaskan pihaknya bersama Forum Peduli CKC tidak akan memberikan toleransi terhadap peserta yang membawa maupun mengonsumsi miras selama aksi berlangsung.

Menurut Yulianus, penyampaian aspirasi merupakan wadah menyuarakan kepentingan masyarakat sehingga harus dilakukan dalam kondisi sadar dan penuh tanggung jawab.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan hati nurani yang baik agar dapat berjalan secara terstruktur dan positif,” ujarnya.

Larangan membawa dan mengonsumsi miras, termasuk ballo dan jenis minuman lainnya, menjadi salah satu kesepakatan penting dalam evaluasi tersebut.

Apabila ditemukan peserta membawa atau mengonsumsi miras, baik diketahui aparat keamanan maupun panitia atau penanggung jawab aksi, tindakan tegas akan dilakukan.

Massa Diperkirakan 1.000 Orang

Wakil Ketua IKT Kabupaten Nabire, Ruben Tandi, S.H., kembali mengingatkan peserta agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai tujuan penyampaian aspirasi.

Menurutnya, aksi yang berlangsung tertib akan membuat pesan masyarakat dapat disampaikan dan diterima dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru.

Untuk aksi lanjutan, jumlah massa diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang atau lebih. Massa tidak hanya berasal dari IKT, tetapi berasal dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli CKC.

Dengan jumlah massa yang cukup besar, koordinasi lapangan menjadi perhatian utama. Sekitar enam hingga delapan orang disiapkan sebagai penanggung jawab aksi, sementara sekitar 14 koordinator lapangan (korlap) akan mengatur peserta. Korlap dipimpin Agus Rimba.

IKT bersama Forum Peduli CKC memastikan pelaksanaan aksi akan terus dievaluasi berdasarkan situasi di lapangan.

Agenda aksi berikutnya, termasuk rencana kegiatan pada Rabu, akan mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan aksi sebelumnya.

Yulianus juga menegaskan tidak ingin mengambil risiko apabila terjadi gangguan keamanan.

Jika ditemukan gangguan sekecil apa pun yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, pihaknya siap menghentikan kegiatan dan tidak kembali mengerahkan massa sebelum dilakukan evaluasi.

Orasi di Luar Halaman Pengadilan

Untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan aman dan tertib, massa aksi tidak diperkenankan melakukan orasi di dalam halaman PN Nabire.

Penyampaian aspirasi akan dilakukan di luar area pengadilan atau pada badan jalan yang telah ditentukan sesuai pengaturan aparat keamanan.

Akses menuju ruang sidang juga dibatasi. Hanya sekitar tiga hingga enam orang perwakilan keluarga yang diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, hanya satu unit kendaraan komando yang dilengkapi sound system diperbolehkan berada di depan area pengadilan sebagai sarana penyampaian orasi.

Kendaraan peserta lainnya akan diarahkan untuk parkir di lokasi yang telah ditentukan dan berjarak dari area pengadilan.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga akses menuju PN Nabire tetap terbuka sekaligus memastikan aktivitas massa tidak mengganggu jalannya persidangan.

Ketua IKT berharap seluruh peserta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. Aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan secara damai, tertib dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kabupaten Nabire. (Luk)