Disdukcapil Dogiyai Pertanyakan Verifikasi Perseorangan
DOGIYAI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dogiyai melalui Mensep Anouw, S.Sos, mempertanyakan proses verifikasi dukungan perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Dogiyai. Apabila KPU Dogiyai meloloskan pasangan calon perseorangan terse
Bagikan
DOGIYAI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dogiyai melalui Mensep Anouw, S.Sos, mempertanyakan proses verifikasi dukungan perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Dogiyai. Apabila KPU Dogiyai meloloskan pasangan calon perseorangan tersebut, kata Mensep Anouw, S.Sos, pihaknya akan proses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara ini.
Dikatakan Mensep Anouw, dalam siaran persnya, UU Pilkada yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6), membuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap penduduk yang menyerahkan KTPnya.“Jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Ketika pasangan calon tidak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika KTP nanti tidak bisa diverifikasi, maka dukungan yang diberikan melalui KTP itu otomatis batal,” ujarnya.Lebih lanjut dikatakan Mensep Anouw, ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada pasal 48, ayat 1 menyebutkan, pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibentu oleh PPK dan PPS.Dikatakan Mensep Anouw, pada poin 1. a. Disebutkan, verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan : a. mencocokkan dan meneliti nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat berdasarkan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan b. Berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih Pemilu dari Kementerian Dalam Negeri.Pada poin 1. b. Disebutkan, verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan KPU provinsi/kabupaten/kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil provinsi/kabupaten/kota.Lanjutnya, KPU provinsi/kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan kepada lebih dari satu pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 hari.Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam peraturan perundang undangan nomor 10 tahun 2016. Apabila KPU Dogiyai loloskan pasangan calon perseorangan tersebut maka kami akan proses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku di RI ini. (ros)
Bagikan artikel ini



