NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah (PPT) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (16/07/24), bertempat di aula Kodim 1705/Nabire menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan.


Kegiatan tersebut, akan digelar selama tiga hari, yakni Selasa hingga Kamis (18/07/2024). Yang dihadiri dan diikuti sejumlah perempuan dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang berjumlah 118 peserta, dengan masing-masing kabupaten diwakili 5 orang, sedangkan khusus Kabupaten Nabire sebanyak 83 peserta. 

 
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Propinsi Papua Tengah, Karaman Patari, SE, saat diwawancarai usai pembukaan kepada wartawan mengatakan, program ini menjadi salah satu program dari Dinsos P3A Provinsi Papua Tengah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia umumnya, terlebih khusus di Papua Tengah itu meningkat.


Dikatakan, hal ini juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi  Provinsi Papua, kemudian UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan investasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.


Permen nomor 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan anak.(cad)