NABIRE - Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih khusus di Papua Tengah, dirinya menyampaikan dinamika pemungutan di setiap kampung-kampung di 8 kabupaten ini.

Komisioner Bawaslu Papua Tengah, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Yonas Yanampa,S.Psi.,M.Sos, pada Rabu (18/12/2024) lalu kepada wartawan, di LPP RRI, memperkirakan permasalahannya ini bervariasi, karakteristik dan geografis dan di dalamnya berbeda-beda. Enam sistem noken dan 2 lainnya sistem demokrasi, untuk sistem demokrasi ini sudah dilakukan Nabire dan Mimika, namun untuk proses dari kampung ke distrik itu mengalami sedikit kendala.

“Ini terkait adanya permasalahan perolehan suara, dari saksi partai politik mengajukan keberatan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan ini terjadi di Timika, di Nabire juga ada, namun sudah teratasi dengan baik dan itu sampai di distrik dan kabupaten penetapan bupati,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk 6 kabupaten lainnya ini, memakai sistem noken atau ikat, seperti Dogiyai, Deiyai, Puncak Jaya, itu lebih cepat dan untuk 3 kabupaten lainnya, Paniai, Puncak dan Intan Jaya, ini yang mengalami sedikit keterlambatan, dikarenakan penyelenggara yang tidak tepat untuk lakukan rekapitulasi di tingkat distrik maupun kabupaten.

“Sehingga Bawaslu mengkordinasikan untuk segera dan untuk di beberapa kabupaten yang tidak bisa melakukan rekapitulasi perhitungan perolahan di kabupaten dan segera tarik dan lakukan di provinsi, hal ini seperti Paniai dan Puncak Jaya, Intan Jaya sudah lakukan,” katanya.

Kerja-kerja ekstra yang dilakukan oleh KPU dan dalam hal ini Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat, dan ini juga di bawah pengawasan Bawaslu provinsi dan pada intinya sudah melakukan rekapitulasi dan walaupun ada kendala, namun bisa tetap terlaksana.

“Dan sampai pada hari ini penetapan gubernur terpilih, dan kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau yang merasa hak politiknya tidak

diakomodir dengan baik, maka bisa menempuh jalur hukum yang lain seperti di MK, karena di sana bisa mendapatkan kepastian hukum dan ini yang kita sampaikan,” pungkasnya. (edi)