Deki Degei : Anggota DPRD Paniai 25 Orang, Bukan 16 Orang
PANIAI - Jika KPU Kabupaten Paniai bersama pemerintah tetap saja mengurus Surat Keputusan (SK) pelantikan 16 anggota DPRD Kabupaten Paniai, itu berarti KPU dan pemerintah ingin ada konflik baru di tengah–tengah masyarakat. Karena Pemilihan anggota Legislatif pada 9 April la
Bagikan
PANIAI - Jika KPU Kabupaten Paniai bersama pemerintah tetap saja mengurus Surat Keputusan (SK) pelantikan 16 anggota DPRD Kabupaten Paniai, itu berarti KPU dan pemerintah ingin ada konflik baru di tengah–tengah masyarakat. Karena Pemilihan anggota Legislatif pada 9 April lalu masyarakat Paniai menyalurkan aspiranya di kotak bilik untuk memilih 25 wakil rakyat, bukan 16 orang wakil rakyat.
Dikatakan Decky Degei, SE, kaum intelektual asal Distrik Ekadide, jika pelantikan dilakukan bagi 16 orang anggota DPRD saja, maka terjadilah korban pembangunan bagi masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Distrik Agadide, Ekadide dan Distrik Bogobaida. Dan perlu dicatat dan diingat oleh KPU Paniai, pelantikan anggota DPRD itu bukan sepotong–potong akan tetapi kolektif. Sebab mereka bukan mengisi jabatan eselon di jajaran eksekutif.
Disarankan kepada pimpinan dan anggota KPU agar melihat polemik yang ada. Jika itu masalah di tubuh KPU, maka ketua berkewajiban bersama anggotanya menyelesaikan, Jika itu masalah di tubuh partai politik juga harus dipanggil dan masalah cepat diselesaikan. Sebab dengan pelantikan 16 orang saja publik pasti bertanya–tanya ini pasti ada masalah Caleg yang belum diselesaikan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut juga disarankan agar bupati atau pemerintah daerah selaku orang tua juga ikut mengambil bagian dengan bertidak selaku orang poros tengah agar masalah diselesaikan. Jika tidak, maka semuanya akan melahirkan konflik baru dan terjadilah korban pembangunan bagi masyarakat. Karena roda pembangunan dan pemerintahan tidak berjalan.
“jika rakyat pilih 25 orang calon anggota DPRD , maka ke 25 orang itu yang dilantik. Tetapi jika KPU tetap mengurus SK 16 anggota DPRD saja, maka KPU ingin ada konflik dan KPU juga ingin ada korban pembangunan di tengah–tengah masyarakat Paniai,” kata Decky Degei, SE, kepada Papuapos Nabire, Kamis (20/11) di seputar Kelurahan Morgo.
Katanya, anggota DPRD dan pemerintah daerah merupakan dua sisi yang harus disatukan dalam menyusun dan menyetujui pembangunan. Pemerintah menyusun program dan DPRD menyetujui lewat sidang. Sehingga tidak benar kalau hanya KPUD mengurus SK bagi 16 anggota DPRD saja. Tetapi yang benar harus dilantik 25 orang anggota DPRD sesuai hasil pemilihan rakyat.
Selaku kaum intelektual dirinya sangat mendukung komentar Melkias Muyapa pada edisi Papuapos Nabire, Rabu (19/11) yang menyatakan SK 16 orang anggota DPRD Paniai dicabut karena hasil pemilihan legislatif rakyat pilih 25 orang anggota DPRD bukan 16 orang. Anggota DPRD bukan jabatan eselon sehingga dilantik pakai istilah berjenjang, nanti eselon II dilantik duluan sementara eselon III dan IV ditahap berikutnya.
Dan perlu dipahami pula, pelantikan anggota DPRD itu juga membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga tidak benar pelantikan anggota DPRD itu bertahap. Karena di tubuh wakil rakyat itu yang benar adalah pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW). Tetapi ini pelantikan jabatan anggota DPRD baru, maka yang dilantik itu 25 secara kolektif. (des)
Bagikan artikel ini



