NABIRE - Kepala Bidang Kemasyarakatan Badan Musyawarah Adat (BMA) Suku Wate Kabupaten Nabire, Daud Money, mengatakan, terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang masih berstatus tanah adat milik Suku Wate Nabire, mulai dari Wapoga sampai di Wanggar hendaknya Kantor Pertanahan Nabire Provinsi Papua, tidak asal menerbitkan sertifikat tanah tanpa adanya koordinasi dengan lembaga adat pemilik hak ulayat. 

Kata dirinya, hal ini disampaikan kepada Badan Pertanahan, agar kedepannya tidak ada lagi penerbitan sertifikat ganda di kalangan masyarakat dan juga pemilik hak ulayat. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat pihak lembaga adat akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Nabire guna membahas persoalan tersebut. Agar kedepan tidak asal menerbitkan sertifikat tanah yang masuk dalam tanah adat, sebelum berkoordinasi dengan pihak lembaga adat Suku Wate Kabupaten Nabire. 

“Dengan adanya sertifikat yang terbitkan oleh Badan Pertanahan tanpa melalui prosedur atau koordinasi dengan pihak lembaga adat, dalam hal ini status tanah adat, akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena status tanah tersebut ada pemilik hak ulayat, bukan milik pribadi orang per orang. Yang akhirnya ujung-ujungnya akan di bawa ke ranah hukum, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kelembagaan,” ungkapnya saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Senin (12/7/21).

Kata dia, kedepan pihak lembaga adat juga akan meminta klarifikasi atau alasan-alasan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Nabire terkait adanya penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam wilayah tanah adat yang belum memiliki keabsahan surat pelepasan tanah adat dari lembaga atau Kepala Suku Wate, dan tanah tersebut masih berstatus hutan belantara, tetapi sertifikatnya ada.  

“Setiap permasalahan tanah di Nabire ini, lembaga adat selalu berurusan dengan penegak hukum terus. Padahal sebenarnya tidak perlu diselesaikan sampai ke jenjang hukum, kalau proses pembelian tanah adat itu sesuai dengan prosedurnya. Ini yang kami ingin kedepan tidak lagi terjadi hal-hal yang seperti ini.  Sehingga siapapun yang membeli tanah adat yang notabene pemilik hak ulayatnya Suku Wate, tidak lagi dipermasalahkan di kemudian hari,” pungkasnya. (cad)