DOGIYAI – Diharapkan agar bupati, Sekda, BKD Dogiyai berupaya nyata dan tegas membangun kultur pegawai professional, memperkuat disiplin pegawai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Boleh saja menerapkan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010. Seharusnya melalui pembenahan sistim informasi dan database kepegawaian. Selanjutnya Kepala BKD agar terus membenahi sistim informasi dan database kepegawaian termasuk database pegawai honor. Sesuai informasi Pemprov Papua melalui Sekda Papua, Dance Yulian Flasy yang menyebut soal pengiriman data pegawai honor pada pekan lalu. 

Info Sekda Papua hanya ada 9 kota/kabupaten yang sudah masuk terkait permintaan menyerahkan daftar pegawai honor. Dia harapkan jangan sampai lambat, BKD setempat harus sampaikan segera dalam minggu ini. Tak boleh  ada penundaan terlalu lama. Laporan data pegawai honor diteruskan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kasihan mereka itu, sudah mengaddi lama dan menambah umur terus,” ujarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait persoalan ini, media ini belum berhasil terhubung dwengan Kepala BKD Dogiyai. 

Diharapkan peluang ini tidak disia–siakan. Diharapkan BKD Dogiyai telah melaporkan daftar pegawai honor di Kabupaten Dogiyai. BKD Dogiyai  diharapkan proaktif karena urusan kepegawaian semakin berat. 

Sementara itu, berkaitan dengan rencana kenaikan pangkat, pasti melalui aplikasi. Hal ini seperti disampaikan Opir Yobee, pegawai Bappeda Dogiyai. Komentar ini disampaikan saat Musrenbang Kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu. (don)