NABIRE - Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., secara tegas mengumumkan penghentian pengangkatan tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nabire. Kebijakan ini diambil menyusul adanya penekanan langsung dari Menteri Dalam Negeri terkait penataan pegawai non-ASN.

“Karena ada penekanan dari Mendagri terhadap pengangkatan honorer, sehingga honorer semua di OPD, kita sudah mulai hentikan. Tapi ada kepala-kepala OPD yang justru angkat juga tenaga kontrak,” ujar Bupati Mesak saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Nabire, Senin (3/8/2026).

Meski penghentian honorer diberlakukan, bupati menjelaskan pemerintah tetap membutuhkan penambahan personel di instansi tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan ketertiban. Oleh karena itu, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan difokuskan pada Dinas Lingkungan Hidup serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sekarang ada dua OPD yang harus kita penempatan ASN itu banyak: Lingkungan Hidup dan Satuan Pamong Praja (Pol PP). Kenapa dua tersebut itu pegawai harus banyak? Karena satu menjaga kebersihan kota Nabire, kemudian yang kedua penegakan Perda,” jelasnya di hadapan peserta apel.

Dalam arahannya, bupati juga menyoroti adanya anggapan keliru di kalangan pegawai muda baru yang ditempatkan di Satpol PP. Ia menegaskan agar para pegawai menjalaninya secara profesional dan tidak menganggap penugasan tersebut sebagai sebuah bentuk hukuman.

“Oleh sebab itu, ada pegawai yang masih muda yang baru kita tetapkan, ditempatkan di Pol PP bertugas saja seolah-olah seperti Pol PP ini kita buang ke neraka, anggapan mereka. Kalau memang tidak mau kerja, silakan saja mengundurkan diri,” tegas Mesak Magai dengan nada tinggi.

Selain menyoroti tenaga honorer dan penempatan ASN, bupati turut memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah bertugas lebih dari lima tahun. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh, terutama bagi tenaga guru dan medis yang tidak aktif menjalankan kewajiban mereka.

“Saya tekankan lagi untuk P3K. P3K yang sudah melewati 5 tahun, itu saya selaku kepala daerah saya bisa melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja sehingga P3K yang kita tugaskan, entah itu tenaga medis atau guru, harus melaksanakan tugas. Setelah ini kita akan evaluasi kinerja daripada P3K. Yang tidak aktif, yang tidak mengajar, yang tidak melaksanakan tugas, ini kita hentikan saja,” pungkasnya menutup arahan. (sam)