NABIRE – Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Dogiyai, mempertanyakan pelaksanaan pelantikan. Karena hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 ini akan dilantik. Hal ini seperti dikatakan Hengki Magai, Caleg terpilih dari PKB di Dapil III nomor urut 6. Dirinya mewakili para Caleg terpilih lainnya mempertanyakan hal ini kepada pemerintah Kabupaten Dogiyai.Kepada media ini, Senin (27/10), Hengki Magai mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang alam SK-nya sudah berakhir pada tanggal 23 Oktober 2014. Walaupun SK anggota DPRD Dogiyai yang lama sudah berakhir, namun persiapan untuk pelantikan anggota DPRD Dogiyai yang baru, hingga saat ini belum ada tanda-tandanya.“Ini yang kami tanyakan, kapan pelantikan bisa dilaksanakan ? Sudah sejauh mana proses SK bagi anggota DPRD Dogiyai yang baru ini ?” ujar Hengki Magai saat bertandang ke redaksi, Senin kemarin.Lebih lanjut dikatakan Hengki Magai, ada isu yang berkembang bahwa anggota DPRD Dogiyai yang lama akan menjabat sampai tahun 2015. Jika hal ini benar, dirinya mempertanyakan apa dasar hukum sehingga anggota DPRD yang lama masih menjabat hingga tahun 2015 mendatang. Karena setahu dirinya, SK anggota DPRD Dogiyai yang lama sudah berakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 yang lalu.Pemerintahan Dogiyai Berjalan Tanpa Lembaga Legislatif ?Lebih lanjut Hengki Magai menuturkan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di daerah, trias politica yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah tiga kekuasaan selalu ada sepanjang Negara Indonesia ada. Dan ketiga kekuasaan ini berjalan seimbang dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah maupun di pusat dengan Tupoksi dan kewenangan yang berbeda, tetapi saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Hengki Magai menilai, sejak tanggal 23 Oktober 2014 pemerintahan Kabupaten Dogiyai berjalan tanpa legislatif. Dimana SK 20 anggota DPRD Dogiyai periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 23 Oktober 2014. Sehingga kegiatan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai berakhir pulah saat itu, dan dinilai tidak ada dasar hukum untuk 20 anggota DPRD Dogiyai hasil Pemilu tahun 2009 melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Dogiyai. Katanya, sejarah baru di negara ini jika hal itu akan terjadi. Tutur Hengki Magai, massa pendukung dan 20 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 menyanyakan, kapan pengurusan SK akan berakhir dan kapan pelantikan 20 anggota DPRD Dogiyai akan dilakukan ? Karena 20 anggota DPRD baru Kabupaten Dogiyai terpilih secara sah dan resmi melaui Pemilu Legislatif tahun 2014 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Dogiyai dan ditetapkan melaui Surat Keputusan KPU dengan nomor 04/SK/KPU-DGY/IV/2014 pada tanggal 22 Mei 2014. Lanjutnya, masyarakat dan 20 anggota DPR baru Kabupaten Dogiyai merasa kagum ketika membandingkan tenggang waktu sejak tanggal pleno penetapan KPU hingga hari ini cukup lama, tetapi hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda pelantikan DPR baru Kabupaten Dogiyai hasil Pileg tahun 2014.Oleh sebab itu, 20 anggota DPR terpilih menanyakan sejauh mana tindak lanjut SK dan pelantikan 20 anggota DPR baru ? Karena SK 20 anggota DPR lama sudah berakhir dan tidak mempunyai payung hukum lagi bagi mereka untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.“Masyarakat pendukung dan 20 anggota DPR terpilih akan menunggu tanggapan pemerintah Kabupaten Dogiyai dengan catatan DPR lama dihentikan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, termasuk membuka dan menutup persidangan. Karena SK pengangkatan mereka sudah berakhir. Apabila hal itu akan terjadi, maka masyarakat pendukung dan 20 anggota DPR baru yang sudah tepilih akan melakukan aksi pemalangan di Kantor DPR dan Kantor Bupati Dogiyai. Karena dinilai pemerintah Kabupaten Dogiyai menjalankan pemerintahan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” paparnya. (ros)