Jayapura,-Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, diminta secepatnya menurunkan alat peraga maupun baliho program pemerintah yang ada foto paslon pada masa kampanye. Hal tersebut ditegaskan  Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Patta usai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota DPR Papua, Kamis (22/2/2018) di Jayapura. "Kami sudah surati tim kampanye supaya mengingatkan calonnya tidak lagi menggunakan program pemerintah, karena sejak ditetapkan mereka sudah terikat aturan kampanye," kata Anugrah. Bahkan, menurutnya, setelah ditetapkan sebagai paslon, aturan kampanye itu mengikat mereka dan tim kampanyenya. Terkait dengan laporan panggaran yang diterima bawaslu menurutnya, untuk Pilgub baru satu, itu pun pihaknya belum melihat. Anugerah menjelaskan, untuk pilkada Kabupaten di Mimika tiga permohonan sengekat diterima, Paniai ada dua atau tiga. Biak satu, Puncak satu, kemudian ada satu permohonan sengekat keberatan dengan paslon dan satu dugaan ijazah palsu salah satu calon wakil. " Jadi di puncak dua satu keberatan satu pidana,"  jelasnya. Namun pihaknya berharap, pilkada damai menjadi pegangan palson dan tim suksesnya, untuk bagaimana, kita menenangkan konstituennya. "Kami sudah mengingatkan para calon. Misalnya pilgub, karena dua paslon ini berpengaruh. Satu petahana dan satu masih bupati. Jadi kami sudah ingatkan itu mereka ini " tandasnya. Menurutnya, memang hal kecil seperti ini terkadang bikn gaduh. Termasuk para anggota dewan, Bawaslu juga sudah mengingatkan mengenai cuti kampanye. "Jangan sampai salah langkah,  jadi paslon dan tim suksesnya harus komiteman. Karena mereka ini yang punya massa, penyelengara hanya melaksanakan," terangnya.