NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi delapan puluh Kepala Kampung (Kakam) se Kabupaten Nabire, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK), Rabu (27/11) bertempat di Guest House Jalan Merdeka Nabire. Dalam sambutannya, Bupati Isaias mengatakan Otonomi Daerah (Otda) memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, apalagi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Sejalan dengan hal itu, pemerintah kampung melalui kebijakan pemerintah pusat, diberikan dana yang cukup besar, dan wajib hukumnya bagi kabupaten dalam hal mengalokasikan dana yang disebut alokasi dana desa. Lanjutnya, oleh sebab itu, para Kakam harus berlomba-lomba dan serius membangun kampungnya masing-masing. Saat ini, pemerintah secara tersentralisir memberikan kepercayaan penuh kepada desa atau kampung untuk membangun wilayah kerja kampung dengan istilah membangun kampung.  “Kalau dulu membangun kampung secara bersama yakni pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, namun sekarang sepenuhnya diserahkan kepada kampung untuk membangun sendiri,” tuturnya. Kata bupati, sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan tersebut, wajib bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan seperti ini secara terus menerus. Selaku Bupati di daerah ini berharap agar bimbingan teknis seperti ini, kedepan perlu dilakukan dengan lebih simpel tetapi benar-benar paham mengenai mekanisme dan tata cara, serta aturan baku yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga benar-benar memahami secara baik bagaimana mengelola dana ini, baik penyusunan perencanaan sampai pelaksanaannya dan laporan pertanggungjawabannya. Dalam kesempatan tersebut, dirinya selaku pimpinan daerah menyampaikan bahwa pada tahun 2017 adalah tahun implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Sudah dua tahun saudara-saudari kepala kampung mengelola dana yang telah diberikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah Kabupaten Nabire dalam bentuk dana desa prospek dan alokasi dana desa. dana yang diberikan setiap tahun ini cukup besar,” paparnya. Oleh sebab itu, Bupati Isaias mengingatkan bagi kepala kampung, bendahara kampung, ketua Bamuskam, serta dibantu oleh sektretaris kampung harus bertanggung jawab terhadap dana yang telah diberikan itu, sehingga pelaporannya dapat dilakukan tepat waktu.  Para Kakam harus membuat sebuah komitmen dan melaksakannya sebagai pijakan dalam penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat. Bupati menegaskan, para kepala kampung wajib merencanakan, menetapkan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi semua dana yang diserahkan pemerintah ini bersama-sama dengan masyarakat yang ada di wilayah kampung masing-masing. Bendahara kampung harus mempertanggungjawabkan dana masuk dan keluar, dan dicatat dengan dengan baik, karena bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, cairkan dana sesuai kebutuhan, sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 60% di bulan Juli dan 40% pada bulan Oktober tahun berjalan. “Saya minta diakhir tahun 2017 ini, agar dipertanggungjawabkan oleh bendahara kampung dengan dokumen sesuai ketentuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.(cad)