Bupati Buka Sosialisasi dan Bimtek Bagi 80 Kakam
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi delapan puluh
Bagikan
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP secara resmi membuka kegiatan
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi delapan puluh Kepala Kampung (Kakam) se
Kabupaten Nabire, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Kampung (DPMPK), Rabu (27/11) bertempat di Guest House Jalan Merdeka
Nabire. Dalam sambutannya, Bupati Isaias mengatakan Otonomi Daerah (Otda) memberikan
kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, apalagi dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Sejalan dengan hal itu, pemerintah kampung melalui kebijakan pemerintah pusat, diberikan dana
yang cukup besar, dan wajib hukumnya bagi kabupaten dalam hal mengalokasikan
dana yang disebut alokasi dana desa. Lanjutnya, oleh sebab itu, para Kakam harus berlomba-lomba dan serius membangun kampungnya
masing-masing. Saat ini, pemerintah secara tersentralisir memberikan
kepercayaan penuh kepada desa atau kampung untuk membangun wilayah kerja
kampung dengan istilah membangun kampung.
“Kalau dulu membangun kampung secara bersama yakni pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten, namun sekarang sepenuhnya diserahkan kepada kampung untuk membangun
sendiri,” tuturnya. Kata bupati, sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan tersebut, wajib bagi pemerintah
daerah untuk melakukan kegiatan seperti ini secara terus menerus. Selaku Bupati di daerah ini berharap agar bimbingan teknis seperti ini, kedepan perlu dilakukan
dengan lebih simpel tetapi benar-benar paham mengenai mekanisme dan tata cara,
serta aturan baku yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga benar-benar
memahami secara baik bagaimana mengelola dana ini, baik penyusunan perencanaan
sampai pelaksanaannya dan laporan pertanggungjawabannya. Dalam kesempatan tersebut, dirinya selaku pimpinan daerah menyampaikan bahwa pada tahun 2017
adalah tahun implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Sudah dua tahun saudara-saudari kepala kampung mengelola dana yang telah diberikan oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah Kabupaten Nabire
dalam bentuk dana desa prospek dan alokasi dana desa. dana yang diberikan
setiap tahun ini cukup besar,” paparnya. Oleh sebab itu, Bupati Isaias mengingatkan bagi kepala kampung, bendahara kampung, ketua
Bamuskam, serta dibantu oleh sektretaris kampung harus bertanggung jawab
terhadap dana yang telah diberikan itu, sehingga pelaporannya dapat dilakukan
tepat waktu. Para Kakam harus membuat
sebuah komitmen dan melaksakannya sebagai pijakan dalam penyelenggaran
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan
bagi masyarakat. Bupati menegaskan, para kepala kampung wajib merencanakan, menetapkan, menganggarkan,
melaksanakan, dan mengevaluasi semua dana yang diserahkan pemerintah ini
bersama-sama dengan masyarakat yang ada di wilayah kampung masing-masing.
Bendahara kampung harus mempertanggungjawabkan dana masuk dan keluar, dan
dicatat dengan dengan baik, karena bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita
inginkan, cairkan dana sesuai kebutuhan, sesuai tahapan yang ditetapkan
pemerintah, yaitu 60% di bulan Juli dan 40% pada bulan Oktober tahun berjalan. “Saya minta diakhir tahun 2017 ini, agar dipertanggungjawabkan oleh bendahara kampung
dengan dokumen sesuai ketentuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.(cad)
Bagikan artikel ini



