PANIAI - Badan Eksekutif Pengurus Bumdesma Kabupaten Paniai saat ini sedang merampungkan tahapan penginputan berkas di aplikasi BUMDes dari 216 kampung yang tersebar di 24 Distrik.

Yanuarius Yogi, S.AB, selaku Badan Eksekutif Pengurus Bumdesma Kabupaten Paniai mengatakan terlebih dahulu BUMDes teregistrasi dengan menginput berkas tertentu di aplikasi BUMDes.

Karena menurut Yanuarius, mewajibkan para pengelola BUMDes untuk menginput beberapa softfile seperti Perdes, AD/ART, SK pengurus BUMDes, dan laporan keuangan.

“Laporan pun mesti per bidang usaha, kan di BUMDes tuh suka banyak usahanya ada yang simpan pinjam, jualan, itu laporannya dipisah,” terang Yanuarius dalam keterangan pers yang diterma awak media, Sabtu (28/8/21).

Sebab menurut Yanuarius, BUMDes menjadi salah satu upaya untuk memberdayakan dan mengoptimalkan potensi desa. Karena itu perlu adanya legalitas agar dalam pelaksaannya BUMDes mendapatkan sokongan dana dari dana desa yang dialokasikan oleh kepala desa setempat.

“Hal itu berdasarkan, UU Nomot 11 Tahun 2021, tentang BUMDes, sebagai mana termaktub dalam pasal 117. Selain itu PP 11 tahun 2021 serta sejumlah regulasi turunan UU Cipta kerja,” tuturnya.

Maka kata dia, pihaknya sedang mendampingi BUMDes di 216 kampung untuk segera menggunakan aplikasi BUMDes. Sebab itulah ia berpesan para pengelola BUMDes mesti melek teknologi dan jangan sampai ketinggalan zaman.

Salah satu Operator update offline Ling Kementerian PDTT BUMDesa Paniai, Jeri P Degei mengatakan, sesuai juknis pusat, dan aturan yang diamatkan oleh PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Adalah bagimana mengorbitkan tata cara dan persyaratan nama kampung, dan pendaftaran BUMDesa, sesuai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa, pembinaan dan pengembangan.

“Kami kerja untuk menunjang kepada para ketua BUMDesa yang terpilih di 216 Kampung. Dalam kareja kami ini, apabila nama yang diajukan sudah ada yang menggunakan, maka sistem secara otomatis akan memberikan alternatif 3 junit program Kerja pilihan nama lainnya,” kata dia.

Dijelakan Jeri, proses dari pendaftaran ke tahap verifikasi adalah selama 5 hari, setelah itu loading, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kementerian Desa PDTT.Usai dari situ data Bumdes/BUMDesma akan mendaftarkan ke kemenhumham untuk diterbitkan sertifikat badan Hukumnya. “Untuk sampai kesitu kami sedang daftarkan secara online semua kampung,” akunya. (eby)