NABIRE – Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLU RSUD) Nabire dalam kondisi sakit. RSUD rujukan ini dinilai sakit akibat terlilit utang. Sekalipun ada suntikan terbaru, kondisinya masih sakit.

Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Musa Malisa di ruang kerjanya, Rabu (6/4) menyebut posisi RSUD Nabire dalam kondisi sakit akibat masih ada tunggakan utang. Karena, sekalipun ada pasokan bantuan untuk tunggakan tetapi belum lunas seluruh dan masih berutang sehingga kondisinya belum lepas dari utang yang melilitnya.

Musa Malisa mengungkap alasan dikatakannya RSUD Nabire dalam kondisi sakit karena awal tahun anggaran ini, terungkap bahwa utang RSUD Nabire mencapai Rp 24 miliar lebih. Utang RSUD terdiri dari utang operasional sebesar Rp 14,500 miliar, utang jasa sebesar Rp 10 miliar lebih. Kurang lebih selama Januari – Maret, saat pertemuan antara Komisi B dengan BLU RSUD Nabire, utangnya bertambah Rp 6 miliar. Oleh sebab itulah, legislator ini menyebut RSUD Nabire sakit.

Legislator dari Partai Perindo ini menambahkan, ada nafas sedikit untuk membayar tunggakan utang karena dari total utang tersebut, RSUD Nabire telah membayar utang Rp 11 miliar untuk membayar operasional sebesar Rp 8 miliar dan bayar jasa sebanyak Rp 3 miliar. Dana tersebut dikucurkan pemerintah di dalamnya termasuk jasa pelayanan rumah sakit saat masa pandemi lalu. Dengan direalisasikannya pembayaran utang tersebut, tidak ada lagi yang mogok dan demo di BLU RSUD Nabire, sudah aktif semuanya.

Apoteker ini menilai besarnya operasional RSUD akibat peserta BPJS di Kabupaten Nabire berbagi dengan peserta Kartu Papua Sehat, pasien luar Nabire yang berobat di RSUD. Karena, sekalipun peserta BPJS di daerah asalnya, BPJS tidak bisa mengalihkan kepesertaannya dari kabupaten lain ke Nabire untuk membayar perawatan di rumah sakit bagi peserta BPJS. Rata-rata penduduk luar Kabupaten Nabire yang berobat di RSUD Nabire, sekalipun peserta BPJS di daerah, korbannya dana BPJS yang diperuntukan bagi peserta BPJS di Kabupaten Nabire.

Lain halnya, kata Musa, peserta BPJS yang dirujuk ke Nabire atau ke daerah lain, dapat dibiayai oleh BPJS berdasarkan surat rujukan yang disertai dengan keterangan peserta BPJS pada surat rujukan. BPJS menanggung biaya perawatannya.

Tetapi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Nabire ini menambahkan, selama rumah sakit melayani pasien dari luar Kabupaten Nabire tanpa rujukan, korbannya dana BPJS Kabupaten Nabire yang seharusnya sebagian dana dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan. Karena, sekalipun masuk melalui e-Katalog, selama kita belum bayar, obat tidak bisa dikirim untuk memenuhi permintaan, walaupun sudah konek dengan e-Katalog. (ans)