Bapenda Nabire Kembali Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire kembali mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah agar sesuai dengan amanat UU nomor : 1 tahun 2022. Karena Raperda yang telah diajukan diharapkan berlaku pada tahun 2024 mendatang. Didorongnya Raperda pajak dan retribusi ini menindaklanjuti terbitnya Undang–Undang (UU) nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga terjadi perubahan Perda.

NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire kembali mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah agar sesuai dengan amanat UU nomor : 1 tahun 2022. Karena Raperda yang telah diajukan diharapkan berlaku pada tahun 2024 mendatang. Didorongnya Raperda pajak dan retribusi ini menindaklanjuti terbitnya Undang–Undang (UU) nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga terjadi perubahan Perda.
Untuk mewujudkan Raperda itu, belum lama ini Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Nabire bersama Kantor Bappenda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) melakukan pembahasan Raperda guna melahirkan sebuah produk Perda yang baru.
“Dengan lahirnya UU nomor : 1 tahun 2022 tetang hubungan keuangan pusat dan daerah berserta PP nomor : 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi, maka kita dorong Perda baru yang harus sudah berlaku di awal tahun 2024 mendatang,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST, MT kepada Papuapso Nabire.
Pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah telah dibahas oleh tim eksekutif yang nantinya akan didorong lagi ke legislatif (DPRD). Setelah diajukan ada pembahasan bersama, maka akan ditindak lanjuti lagi ke pemerintah Provinsi Papua Tengah. Dan selanjutnya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Dengan adanya pembahasan Raperda baru, Bapenda Kabupaten Nabire untuk saat ini menggunakan Perda yang telah ada untuk memungut semua jenis pajak dan retribusi di daerah ini. Sambil menunggu Perda baru yang akan berlaku di tahun 2024 setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI. (des)
Bagikan artikel ini



