Awal Pekan Depan, DPRD-Pemkab Dogiyai Seriusi Perda Miras
NABIRE – Awal pekan depan, Senin-Selasa mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bersama pemerintah eksekuti
Bagikan
NABIRE – Awal pekan depan, Senin-Selasa mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bersama pemerintah eksekutif akan menyikapi tuntutan masyarakat dengan pertemuan bersama. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai akan membahas khusus tuntutan masyarakat terhadap larangan peredaran dan distribusi minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Dogiyai.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Markus Mote saat dikonfirmasi soal aksi masyarakat menuntut penegasan larangan Miras dengan memalang kantor DPRD awal pekan ini, di Nabire, Rabu (10/7) mengatakan pihaknya akan mengundang pemerintah daerah untuk membahas tuntutan masyarakat tersebut pada awal pekan depan. “Kami akan ajak pemerintah daerah untuk masalah ini, Senin depan,” janjinya.Markus Mote mengatakan, Pemkab Dogiyai sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran, distribusi dan penjualan Miras di wilayah hukum Kabupaten Dogiyai. Oleh karena itu, dewan bersama pemerintah eksekutif akan membahas bersama tuntutan masyarakat, ditegakannya Perda Miras di Kabupaten Dogiyai.Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, sudah ada Perda Miras tetapi belum dilaksanakan sesuai dengan arah Perda karena sosiallisasi baru sebatas kepada pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat lewat pemerintah di tingkat distrik dan komponen masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama se Kabupaten Dogiyai.Saat sosialisasi Perda Miras kepada pimpinan OPD, awal Desember 2018 lalu, Bupati Yakubus Dumupa juga meminta agar selesai melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten hendaknya melaksanakan sosialisasi juga masyarakat melalui distrik se Kabupaten Dogiyai agar Perda Miras memasyarakat.Kesempatan itu, Bupati juga menegaskan, secara efektif Perda Miras akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2019. Untuk menertibkan Perda Miras, akan dibentuk tim dan pos-pos pemantau dibawah kendali Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai pengawal Perda di daerah.Kendati demikian pesan Bupati Dumupa, Wakil Ketua DPRD Dogiyai, Markus Mote mengatakan sosialisasi tingkat distrik dan kepada tokoh-tokoh masyarakat belum dilaksanakan. Oleh karena itu, dewan akan mempertanyakan, apakah ada dana sosialisasi dan penertiban distribusi, peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Digiyai. Jika tidak ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, dewan akan mendesak pemerintah eksekutif agar mengalokasi dana sosialisasi Perda Miras dan penertiban Perda oleh instansi yang berwenang. (ans)
Bagikan artikel ini



