NABIRE – Adanya penarikan retribusi sampah yang dilakukan kelurahan dengan nominal retribusi yang tak wajar, Dinas Lingkungan Hidup bersama Sekda Nabire memanggil dan mengumpulkan para lurah se kota Nabire di kantor Bupati, Rabu (21/9/22) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Kristianus Tekege di ruang kerjanya, Rabu (21/9/22) mengatakan, memanggil semua Lurah ke Kantor Bupati karena tidak enak jika yang dipanggil hanya satu lurah yang melakukan pungutan retribusi sampah kepada pedagang. Karena yang berhak menarik retribusi sampah hanya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan oleh kelurahan...

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper