NABIRE - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam upaya memperkuat MRP tentang hak Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berupa pokok pikiran amandemen kebijakan otonomi khusus Papua dan peraturan pemerintah tentang MRP. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Kantor Gubernur (Bandara lama), Senin, 26 Mei 2025.

MRP melindungi hak-hak OAP berdasarkan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP berperan dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak OAP dengan kepentingan pembangunan, serta memastikan bahwa hak-hak OAP tidak terabaikan dalam proses pembangunan.

MRP memberikan keberpihakan kepada OAP dalam pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan peraturan lainnya yang berdampak pada OAP. MRP memastikan bahwa kebijakan dan peraturan yang dibuat lebih berpihak kepada kepentingan OAP.

MRP mendorong pemberdayaan OAP, khususnya perempuan dan kelompok-kelompok yang rentan. MRP juga mendorong pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya OAP agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua, yang diwakili Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M, dalam sambutannya menyampaikan, Raker ini bukan rapat biasa, akan tetapi rapat ini akan menjadi pertemuan yang bersejarah di tanah Papua.

Asosiasi MRP se-tanah Papua hadir untuk memperkuat peran dan fungsi MRP, lembaga tersebut hadir dari sejarah, perjuangan dan semangat otonomi khusus.

"Otonomi khusus lahir bukan dari ruang hampa, Otsus lahir dari sejarah panjang yang menyakitkan, sejarah yang berdarah-darah dan sejarah tentang rakyat Papua yang bersuara keras untuk memisahkan diri dari NKRI," ungkapnya.

Menurutnya, dari sejarah tersebut pemerintah pusat merespon dengan kebijakan otonomi khusus, sebagai pengganti dari kata memisahkan diri. Otonomi khusus bukan hadiah dari negara, tetapi Otsus merupakan perjanjian OAP dan pemerintah pusat. "Dengan ini kami wajib menjaga Otsus ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Ketua MRP Papua Tengah juga menyampaikan, maksud dan tujuan penyelenggaraan rapat ini untuk melakukan amandemen terhadap sejumlah pasal krusial yang tertuang dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 serta turunannya tentang MRP.

Beberapa regulasi turunan dari UU Otsus yang dibahas antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004, PP Nomor 64 Tahun 2008, PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan MRP.

"Menurut kami peraturan tersebut belum cukup untuk melindungi hak orang asli Papua, dikarenakan sosiologi dan tantangan sosial semakin komplek bagi orang asli Papua," ungkap Agustinus.

Dirinya berharap rapat ini dapat menghasilkan amandemen yang kuat dan dapat membantu penguatan MRP untuk melindungi hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Agustinus juga menyampaikan, tuntutan dan harapan OAP terkait hal politik di tanah Papua. MRP mendorong hak politik di tanah Papua. Legislatif dan eksekutif diwajibkan diisi masyarakat Papua.

Terkait pemekaran wilayah, MRP bersikap tegas dengan pemekaran provinsi di tanah Papua sudah cukup. Dari dua provinsi menjadi enam provinsi. Namun untuk pembentukan otonomi baru kabupaten dan kota masih perlu dibentuk, sesuai dengan kebutuhan provinsi.

Selain itu, ia juga menegaskan, MRP menolak terkait efisiensi anggaran untuk Otsus oleh pemerintah pusat, dikarenakan tidak sesuai dengan amanah pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021, tentang perubahan UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Dari pada dikurangi, ia lebih berharap pemerintah pusat bisa menambahkan dana otonomi khusus untuk membangun provinsi yang baru dibentuk ini. Menurutnya, provinsi di tanah Papua masih tertinggal dibandingkan provinsi lainnya.

selain itu, MRP menolak segala kerjasama yang dilakukan pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat yang menggunakan hukum adat di tanah Papua. "Tanah kami bukan tanah kosong, hutan, air, gunung adalah milik leluhur kami," ungkapnya.

Ia berharap pemerintah pusat bisa memberikan kekuasaan penuh kepada gubernur sebagai kepanjangan tangan dari presiden untuk mengendalikan semua kebijakan di tanah Papua.(amd)