Asisten I Buka Pertemuan Rencana Internaliasi Implementasi Program JKN-KIS di Papua Tengah
NABIRE - Pertemuan Rencana Internaliasi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Provinsi Papua Tengah hari ini, 18 November 2024 digelar.

NABIRE - Pertemuan Rencana Internaliasi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Provinsi Papua Tengah hari ini, 18 November 2024 digelar.
"Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita untuk memperkuat sistem JKN melalui implementasi program KIS yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya di Papua Tengah," demikian dikatakan Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Papua Tengah, Menase Kadepa, S.E., M.Si, mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., M.M, ketika membuka kegiatan tersebut.
"Saya merasa terhormat dapat berdiri di sini, di hadapan para pemangku kepentingan yang sangat berkompeten dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, serta rekan-rekan dari BPJS kesehatan yang memiliki peran vital dalam pelaksanaan program ini," katanya.

Pemprov Papua Tengah sangat mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif bapak/ibu sekalian dalam pertemuan ini, yang merupakan langkah strategis menuju keberhasilan program JKN-KIS di Provinsi Papua Tengah, agar dapat diimplemenatasikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Lanjutnya, program JKN-KIS merupakan program yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan juga kepada masyarakat Provinsi Papua Tengah. Dalam implementasinya, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan.
Dengan JKN-KIS, setiap warga negara berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan terjamin, sehingga mereka dapat hidup sehat dan produktif. "Untuk mencapai tujuan tersebut, kita membutuhkan kolaborasi yang solid dari semua pihak terkait berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, agar berjalan baik efisien, efektif, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Otsus Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
"Kegiatan internalisasi program ini menjadi salah satu kunci utama dalam memastikan program JKN-KIS dapat diterima dan berjalan dengan baik di masyarakat. Oleh karena itu, melalui pertemuan ini, saya berharap kita semua dapat merumuskan langkah-langkah konkrit yang akan memperkuat implementasi JKN-KIS di Provinsi Papua Tengah," katanya.
Ini untuk memastikan adanya pemahaman yang merata di seluruh lapisan masyarakat mengenai manfaat dan cara mendaftar, serta menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan. Tentunya, tantangan yang dihadapi di Provinsi Papua Tengah cukup besar, mengingat letak geografis dan kondisi demografis yang beragam. Beberapa daerah yang sulit dijangkau memerlukan perhatian khusus dalam hal distribusi informasi dan pengelolaan data kepesertaan.
"Namun, saya yakin dengan komitmen kita semua, baik dari pemerintah provinsi, BPJS kesehatan, instansi terkait lainnya, serta para tenaga kesehatan, kita dapat mengatasi tantangan tersebut dengan baik," imbuhnya.
Sebagai Pemprov Papua Tengah akan terus mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak dalam mempercepat implementasi JKN-KIS di wilayah ini. "Kami juga berharap adanya sinergi yang lebih erat antara berbagai instansi, termasuk dinas kesehatan, dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta pihak-pihak terkait lainnya, dalam upaya mewujudkan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.(rob/hum Pemprov)
Bagikan artikel ini



