NABIRE - Apapun pajak dan retribusi daerah yang dikelola secara langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, secara langsung berada di bawah payung hukum Undang–Undang (UU) nomor 2 tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST, MT, saat sesi Tanya jawab pada rapat koordinasi antara OPD penghasil Pandapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (11/7/23).

Kata dia, memasuki bulan keenam tahun 2023, PAD Kabupaten Nabire yang baru dicapai sebesar Rp 9 M lebih. Sehingga melalui rapat koordinasi ini semua OPD penghasil PAD diminta untuk mencari solusi bersama. Agar target PAD tahun 2023 sebesar Rp 30 M lebih bisa tercapai.

Kepala Bapenda Nabire mengajak semua OPD penghasil agar tetap satu hati. Walaupun bupati, wakil bupati dan Sekda tidak ada bersama peserta dalam rapat kooordinasi ini tetapi ada semangat kerja demi peningkatan PAD.

Dalam diskusi tersebut sejumlah OPD penghasil PAD meminta agar masing-masing OPD penghasil diberikan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga lewat rapat koordinasi di Aula Sekda Nabire ini bisa ada kesepakatan yang serius terkait Perbup.

Kepala Bapenda Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST, MT secara tegas mengatakan semua OPD penghasil PAD harus saling sinergi dan koordinasi dan bekerja sama secara baik agar ada peningkatan PAD bagi pemerintah daerah. (des/feb)