ANS Nonaktif Devinitif Diminta Berkantor
DOGIYAI - Namanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dogiyai tentunya tinggal bersama anak istri di Dogiyai dan selaku kewajiban melaksa
Bagikan
DOGIYAI - Namanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dogiyai tentunya tinggal bersama anak
istri di Dogiyai dan selaku kewajiban melaksanakan tugas sebagai ANS Dogiyai
sesuai dengan kalender kerja harus masuk kantor dan melaksanakan tugas
kedinasan. “Namanya pegawai masuk kantor bekerja dan melayani masyarakat. Tidak ada alasan ANS untuk tidak
masuk kantor. Oleh sebab itu, bagi PNS atau ASN yang anak dan istrinya masih di
Nabire harus naik bersama sehingga tidak selalu naik dan turun di Nabire,”.
Demikian dikatakan Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, pada saat apel
gabungan. Diluar itu, Bupati Dumupa juga menyampaikan mengenai ATK kantor, seperti komputer yang
masih saja ada di rumah mohon dibawa ke kantor. Beberapa Kabag seperti Kabag
Pemerintahan, Kabag Hukum juga harus ruang kerjanya dalam waktu dekat akan
pindah kantor Pemda Dogiyai, karen telah atau sudah disiapkan, tinggal
ditempati. Termasuk, ruangan untuk Sekda, para asisten. Tak lupa pada kesempatan yang sama Bupati Dogiyai
menyampaikan kepada ASN entah non aktif dan definitif adalah pegawai Dogiyai,
maka semua wajib masuk kantor. “Dapat atau terima jabatan atau tidak, harus berprinsip itu biasa, karena pergantian
jabatan dalam pemerintahan itu hal yang biasa. Maka siapapun yang akan
ditempatkan dinas dan badan yang ada semuannya berpatokan kepada aturan ada
undang–undang. Dibutuhkan pengalaman kepangkatan, bukan saya kenal saudara atau
famili saya bukan itu,” kata Bupati menjelaskan saat apel itu. Pimpinan harus kreatif termasuk pegawai royal kepada atasan untuk menciptakan sesuatu di
kantor. Sehingga pegawai ada kesibukan di kantor, ada banyak pekerjaan mulai
dari hal yang tidak mesti menggunakan uang. Ada kegiatan kantor yang tidak
mengeluarkan uang, seperti itu bupati ingatkan kepada pegawai. Selama ini Bupati Dumupa, sendiri sudah ada di kantor pada jam 7 setiap minggu pada hari Senin,
ada apel gabungan pada jam yang ditentukan. Ketika apel pagi pintu utama
ditutup, bagi pegawai yang terlambat, menunggu diluar pagar. Selanjutnya,
diminta apel sendiri salah satunya menjadi pimpinan apel. “Badan, dinas OPD baru diabsen oleh bupati. Pegawai mesti rapi sebagai aparatur abdi negara dan
abdi masyarakat. Pegawai belum bisa pulang lebih dulu sebelum jam pulang
kantor,” tegasnya.(don)
Bagikan artikel ini



