Anggota DPRD Dogiyai Bisa Pimpin Lembaga Dewan
NABIRE – Heran dan aneh tetapi nyata, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bisa memimpin keg
Bagikan
NABIRE – Heran dan aneh tetapi nyata, seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bisa memimpin kegiatan
lembaga dewan, menjalankan tugas Ketua DPRD setempat. Padahal, masih ada dua
pimpinan yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua
II. Anggota DPRD atas nama (YA) menjalankan tugas-tugas Ketua DPR Dogiyai menggantikan peran Ketua
DPRD Kabupaten Dogiyai, Fien Iyai yang menderita sakit sehingga tidak
menjalankan tugas secara normal. YA menjalankan tugas Ketua DPRD hanya berdasarkan
rekomendasi penunjukan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Perwakilan mahasiswa dan masyarakat asal Dogiyai di Nabire mempertanyakan, apakah bisa,
seorang anggota dewan menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD, seperti memimpin
rapat internal, mewakili Ketua dalam urusan kepentingan daerah, hanya
berdasarkan sebuah rekomendasi dari partai. Sementara dua pimpinan, Wakil Ketua
I, Ferdinan Gobay dan Wakil Ketua II, Markus Mote, tidak sakit dan aktif
menjalankan tugas. Apakah tidak bisa, dua pimpinan lain mengganti pekerjaan
tugas Ketua selama Ketua masih sakit dan berhalangan hadir. Karena, pimpinan
dewan bersifat kolektif sehingga ketika Ketua berhalangan, tugas Ketua
dijalankan oleh dua pimpinan lain, bukan anggota. Untuk membuktikan pertanyaan masyarakat dan mahasiswa, acuannya, kedudukan anggota DPRD, DPRP,
DPR dan DPD, acuannya di Undang Undang MD3 yang terakhir perubahannya tahun
2018. Pengalaman di tempat lain dan lazimnya, pimpinan DPRD di kabupaten/kota diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur. Dan melaksanakan tugas sebagai pimpinan setelah
dilantik dalam Sidang Paripurna. Pada saat awal masa jabatan, pimpinan
sementara mengusulkan nama-nama pimpinan ke Gubernur berdasarkan rekomendasi
penunjukan dari partai pemenang Pemilihan
Umum Legislatif (Pileg) melalui Bupati/Walikota. Gubernur mengeluarkan
SK pimpinan dewan berdasarkan rekomendasi partai politik dan pengantar dari
Bupati/Walikota. Selama belum ada SK Gubernur tentang pimpinan DPRD, kegiatan
dewan dipimpin oleh pimpinan sementara (biasanya anggota tertua dan termuda).
Sekalipun sudah ada SK Gubernur tetapi belum dilaksanakan pelantikan, tugas
pimpinan masih dijalankan oleh pimpinan sementara. Berbeda dengan ketika pergantian pimpinan dilakukan sebagai pengganti antar waktu. Anggota
DPRD bisa diganti apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat pengantian anggota.
Salah satunya, meninggal dunia. Pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan nomor urut perolehan suara (mulai pemilu 2009) di dalam
satu daerah pemilihan. Proses PAW, diusulkan oleh partai yang bersangkutan,
berdasarkan rekomendasi penunjukan oleh Dewan Pengurus Pusat. DPRD setempat
memproses PAW berdasarkan surat dari partai dengan meminta pengantar dari
Bupati/Walikota sebelum Gubernur menetapkan anggota DPRD pengganti antar waktu. Demikian juga dengan proses penggantian pimpinan. Partai mengusulkan nama pimpinan pengganti
kepada DPRD setempat. Berdasarkan penunjukkan partai, DPRD memproses ke
Gubernur dengan meminta pengantar dari Bupati/Walikota. Gubernur menerbitkan SK
Pimpinan pengganti antar waktu berdasarkan pengantar Bupati/Walikota dan
rekomendasi partai politik yang bersangkutan. Selama belum ada rapat internal
dewan dan belum ada pengantar dari Bupati/Walikota, dan belum ada SK dari
Gubernur, rekomendasi partai hanya rekomendasi biasa, hanya sebatas usulan.
Kalaupun sudah ada SK Gubernur, selama tidak ada pelantikan pimpinan DPRD dalam
sidang paripurna istimewa, yang bersangkutan bukan pimpinan dewan, masih
anggota sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugas pimpinan dewan termasuk
Ketua DPRD. Anggota DPRD yang bersangkutan sah sebagai Ketua setelah dilantik
dan diambil sumpah di dalam Sidang Paripurna. Selama proses panjang ini tidak
dilalui, belum bisa berbuat banyak. (ans)
Bagikan artikel ini



