NABIRE – Heran dan aneh tetapi nyata, seorang anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai bisa memimpin kegiatan lembaga dewan, menjalankan tugas Ketua DPRD setempat. Padahal, masih ada dua pimpinan yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua  II. Anggota DPRD atas nama (YA) menjalankan tugas-tugas Ketua DPR Dogiyai menggantikan peran Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Fien Iyai yang menderita sakit sehingga tidak menjalankan tugas secara normal. YA menjalankan tugas Ketua DPRD hanya berdasarkan rekomendasi penunjukan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Perwakilan mahasiswa dan masyarakat asal Dogiyai di Nabire mempertanyakan, apakah bisa, seorang anggota dewan menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD, seperti memimpin rapat internal, mewakili Ketua dalam urusan kepentingan daerah, hanya berdasarkan sebuah rekomendasi dari partai. Sementara dua pimpinan, Wakil Ketua I, Ferdinan Gobay dan Wakil Ketua II, Markus Mote, tidak sakit dan aktif menjalankan tugas. Apakah tidak bisa, dua pimpinan lain mengganti pekerjaan tugas Ketua selama Ketua masih sakit dan berhalangan hadir. Karena, pimpinan dewan bersifat kolektif sehingga ketika Ketua berhalangan, tugas Ketua dijalankan oleh dua pimpinan lain, bukan anggota. Untuk membuktikan pertanyaan masyarakat dan mahasiswa, acuannya, kedudukan anggota DPRD, DPRP, DPR dan DPD, acuannya di Undang Undang MD3 yang terakhir perubahannya tahun 2018. Pengalaman di tempat lain dan lazimnya, pimpinan DPRD di kabupaten/kota diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Dan melaksanakan tugas sebagai pimpinan setelah dilantik dalam Sidang Paripurna. Pada saat awal masa jabatan, pimpinan sementara mengusulkan nama-nama pimpinan ke Gubernur berdasarkan rekomendasi penunjukan dari partai pemenang Pemilihan  Umum Legislatif (Pileg) melalui Bupati/Walikota. Gubernur mengeluarkan SK pimpinan dewan berdasarkan rekomendasi partai politik dan pengantar dari Bupati/Walikota. Selama belum ada SK Gubernur tentang pimpinan DPRD, kegiatan dewan dipimpin oleh pimpinan sementara (biasanya anggota tertua dan termuda). Sekalipun sudah ada SK Gubernur tetapi belum dilaksanakan pelantikan, tugas pimpinan masih dijalankan oleh pimpinan sementara. Berbeda dengan ketika pergantian pimpinan dilakukan sebagai pengganti antar waktu. Anggota DPRD bisa diganti apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat pengantian anggota. Salah satunya, meninggal dunia. Pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan nomor urut perolehan suara (mulai pemilu 2009) di dalam satu daerah pemilihan. Proses PAW, diusulkan oleh partai yang bersangkutan, berdasarkan rekomendasi penunjukan oleh Dewan Pengurus Pusat. DPRD setempat memproses PAW berdasarkan surat dari partai dengan meminta pengantar dari Bupati/Walikota sebelum Gubernur menetapkan anggota DPRD pengganti antar waktu. Demikian juga dengan proses penggantian pimpinan. Partai mengusulkan nama pimpinan pengganti kepada DPRD setempat. Berdasarkan penunjukkan partai, DPRD memproses ke Gubernur dengan meminta pengantar dari Bupati/Walikota. Gubernur menerbitkan SK Pimpinan pengganti antar waktu berdasarkan pengantar Bupati/Walikota dan rekomendasi partai politik yang bersangkutan. Selama belum ada rapat internal dewan dan belum ada pengantar dari Bupati/Walikota, dan belum ada SK dari Gubernur, rekomendasi partai hanya rekomendasi biasa, hanya sebatas usulan. Kalaupun sudah ada SK Gubernur, selama tidak ada pelantikan pimpinan DPRD dalam sidang paripurna istimewa, yang bersangkutan bukan pimpinan dewan, masih anggota sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugas pimpinan dewan termasuk Ketua DPRD. Anggota DPRD yang bersangkutan sah sebagai Ketua setelah dilantik dan diambil sumpah di dalam Sidang Paripurna. Selama proses panjang ini tidak dilalui, belum bisa berbuat banyak. (ans)