WAMENA - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua, pada Kamis (20/11/25) lalu menggelar kegiatan penyerahan materi Rancangan Penggantian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP, kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), bertempat di Gedung Aithosa Betlehern Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.

MRP perwakilan dari adat, kemudian dari agama dan perempuan yang duduk di Majelis Rakyat Papua ini untuk memperjuangkan hak adat seorang asli Papua. 

Ketua Asosiasi MRP se-tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M, kepada awak media saat diwawancarai mengatakan 24 tahun ini Pemerintah Pusat (Pempus) tidak begitu leluasa beri kewenangan soal Otsus dan kewenangan terbatas masalah anggaran dan juga kewenangan-kewenangan lain.

Agustinus menjelaskan, MRP ini hadir tapi tidak diakui secara baik oleh pemerintah pusat, bahkan lembaga-lembaga lain yang ada di negara ini. 

"Pemerintah pusat jangan main-main gitu ya, menurut kami Otonomi Khusus (Otsus) ini hadir karena Papua adalah daerah khusus berdasarkan undang-undang khusus, bukan undang-undang lain. Karena daerah ini daerah khusus," tegas Anggaibak.

Jadi kalau daerah mana yang sudah bersedia untuk melakukan pemekaran atau memang di situ membutuhkan, pemerintah tidak ada alasan. Harus memberikan pelayanan atau memberikan pemekaran. 

“Karena Papua itu harus kita tahu, kita harus menyadari Papua adalah daerah khusus. Kalau daerah ini sama dan disamakan dengan daerah lain di Indonesia, berarti kata Otsus ini dihilangkan. Tidak boleh dikatakan otonomi daerah, otonomi apa,” ujarnya.

Dan kalau kata khusus itu muncul, berarti daerah Papua itu daerah khusus yang pemerintah bertindak berdasarkan undang-undang khusus. Termasuk pemekaran kabupaten atau ke provinsi atau hal-hal lain terkait dengan orang Papua, yang berarti berbicara masalah UU khusus, bukan undang-undang lain.(rob)