23 Kesepakatan Sah MRP, Enam Provinsi di Papua
NABIRE - Bertempat di kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Selasa (30/4/2024) Ketua MRP-PT Agustinus Anggaibak, S.M menjelaskan kepada media terkait 23 putusan yang disepakati oleh MRP se Tanah Papua yang dilaksanakan di Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu.

NABIRE - Bertempat di kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Selasa (30/4/2024) Ketua MRP-PT Agustinus Anggaibak, S.M menjelaskan kepada media terkait 23 putusan yang disepakati oleh MRP se Tanah Papua yang dilaksanakan di Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu.
Dalam 23 poin yang disepakati oleh MRP setanah Papua, kesepakatan tersebut telah disetujui dan siap dilaksanakan oleh MRP setanah Papua.
Dikatakan Agustinus Anggaibak, kepada Papuapos Nabire saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin kita MRP - PT menjadi tuan rumah, kemudian menghadirkan enam provinsi, enam ketua MPR itu tujuannya itu pembentukan asosiasi.
"Kebetulan saya ikuti sebagai pimpinan organisasi dan saya sampaikan kemarin kita bagaimana menyikapi Undang-Undang Otonomi Khusus harus ada keberpihakan di semua sektor pembangunan yang ada di Provinsi Papua atau tanah Papua itu, harus dipersiapkan kepada orang asli di Papua, sehingga itu disepakati 23 poin, salah satunya kami komitmen bahwa Pilkada baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu akan jalan kalau poin-poin yang kita sudah sampaikan itu disetujui oleh pemerintah pusat. Artinya, di Papua ini ada gubernur, terus bupati juga sudah ada, jadi pemerintahan itu tidak akan mati kalau kita tunda," tegasnya.
Lanjutnya, sehingga pemerintah pusat harus komitmen untuk mengembalikan hak-hak asli orang di Papua, seperti bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur. Kemudian walikota/wakil walikota itu harus kepada orang asli Papua. Orang asli di Papua disebut ini artinya orang Papua yang dibuktikan dengan marga atau fam.
Tambah Agustinus, jadi besok mulai Pilkada serempak seluruh Indonesia ini untuk Papua bisa melaksanakan Pilkada, apabila bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hingga gubernur/wakil gubernur orang asli Papua baru bisa dilaksanakan.
"Nabire itu harus orang asli Nabire yang harus jadi bupati, orang asli Paniai harus jadi bupati di Paniai, orang asli Intan Jaya harus jadi Bupati Intan Jaya dan seterusnya, itu sama jadi jangan ada terkesan bahwa orang Papua Nabire pergi menjadi bupati di tempat lain, karena orang Papua tau adat," ujarnya.
Sehingga, tandasnya, tidak boleh monopoli Papua lain, sekalipun kita satu provinsi. Tetapi kalau kotamadya dan gubernur itu kabupaten-kabupaten yang terlibat dalam satu provinsi itu berhak untuk maju dan berhak bertarung.
"Saya sebagai ketua asosiasi atau koordinator asosiasi MRP tanah Papua tetap kita berprinsip bahwa harus dikembalikan hak-hak politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan hak politik itu kembalikan kepada orang asli di Papua sehingga orang Papua harus bangkit di dalam bingkai NKRI, jangan orang Papua menjadi penonton," harapnya.
Soal Otsus, kata khususnya itu tidak pernah realisasi, itu tidak boleh. Kita Papua itu mau supaya kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus harus terwujud, dan orang Papua bisa membangun daerahnya masing-masing.
Intinya, imbuh Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus, semangat Otsus jilid 2 ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua dengan pokok-pokok pikiran kita menjadi tuan di atas tanah Papua ini, mulai dari masalah politik, pemerintahan dan bidang lainnya.(rob)
Bagikan artikel ini



