JAKARTA – Sebanyak 22 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Sebanyak 22 perkara PHPU di Provinsi Papua Tengah itu masing-masing dari Kabupaten Intan Jaya sebanyak 4 perkara, Kabupaten Paniai sebanyak 3 perkara, Kabupaten Puncak sebanyak 3 perkara, Kabupaten Mimika sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nabire sebanyak 2 perkara, Kabupaten Deiyai sebanyak 2 perkara, Kabupaten Dogiyai sebanyak 3 perkara, dan untuk Provinsi Papua Tengah sebanyak 3 perkara. Dengan total 310 perkara yang telah diregistrasi di MK RI.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Nabire, ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Keduanya masing-masing dengan nomor perkara 225/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Delpedro Marhaen Rismansyah, dan perkara ini diregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara lainnya, dengan nomor perkara 252/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Martinus Adii dan Agus Suprayitno, dan perkara ini diregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Dogiyai, ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Ketiganya masing-masing dengan nomor perkara 175/PHPU.BUP-XXIII/2025, peohon Oskar Makai dan Yani Bobi, perkara ini diregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotouki, perkara diregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Otopianus P Tebai dan Angkian Goo, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Intan Jaya, ada 4 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Keempatnya masing-masing dengan nomor perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Marten Tipagau dan Melianus Belau, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon SAREKAT DEMOKRASI INDONESIA, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa, perkara diregistrasi tanggal 6 Januari 2025 jam 09.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Paniai, ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Ketiganya masing-masing dengan nomor perkara 291/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Robby Kayame dan Hengki Kudiai, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Thomas Yeimo dan Yeri Adii, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Nason Uti dan Jhon Deki Yogi, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Puncak, ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Ketiganya masing-masing dengan nomor perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon SAREKAT DEMOKRASI INDONESIA, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Peniel Waker dan Saulinus Murib, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon SAPARUDDIN, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Mimika, ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Keduanya masing-masing dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Hasil dari hasil Pilkada Bupati Kabupaten Deiyai, ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Keduanya masing-masing dengan nomor perkara 181/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Yan Ukago dan Stefanus Mote, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Yan Ukago dan Stefanus Mote, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Dari data yang termuat dalam lampiran surat MK RI ini, untuk 2 perkara Pilkada Bupati Deiyai, terlihat pemohonnya sama. Entah ada kesalahan ketik dari daftar MK RI atau memang kedua perkara itu dengan pemohon yang sama.

Hasil dari hasil Pilkada Gubernur Provinsi Papua Tengah, ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI. Ketiganya masing-masing dengan nomor perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB. Perkara nomor 309 309/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, perkara diregistrasi tanggal 3 Januari 2025 jam 14.00 WIB.

Data tersebut tertera pada Surat MK RI Nomor : 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Surat perihal keterangan perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi MK RI ini ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.

Surat itu disampaikan menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024.

Disampaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemantau Pemilihan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebanyak 310 perkara. (ros)