Guru SD Berstatus PNS dan P3K, Jangan Banyak Alasan Bertugas Sesuai SK
NABIRE - Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, secara tegas mengatakan bagi seluruh guru SD/Mi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga guru–guru P3K yang mendapatkan tugas di daerah Tepencil, Tertinggal dan Terluar (3T) untuk kembali melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) yang sudah ada.
