Guru SD Berstatus PNS dan P3K, Jangan Banyak Alasan Bertugas Sesuai SK
NABIRE - Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, secara tegas mengatakan bagi seluruh guru SD/Mi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga guru–guru P3K yang mendapatkan tugas di daerah Tepencil, Tertinggal dan Terluar (3T) untuk kembali melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) yang sudah ada.

NABIRE - Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, secara tegas mengatakan bagi seluruh guru SD/Mi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga guru–guru P3K yang mendapatkan tugas di daerah Tepencil, Tertinggal dan Terluar (3T) untuk kembali melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) yang sudah ada.
Sebab, berdasarkan data semenjak dulu kala hingga saat ini, rata–rata SD/Mi yang berada di daerah 3T itu banyak sekali kekurangan tenaga guru, sementara di sekolah–sekolah yang ada di kota dan pinggiran terjadi penumpukan guru.
Sehingga diharapkan kepada para tenaga guru SD/Mi yang berstatus PNS maupun P3K, jangan lagi datang dengan alasan anak, suami yang kerja di kota maupun alasan orang tua sakit atau sudah tua, dengan meminta diberikan nota dinas untuk pindah dan melaksanakan tugas di kota.
Untuk itu, selaku Kabid SD/Mi Dinas Pendidikan Nabire menyatakan bahwa dirinya tidak akan melayani para guru SD/Mi berstatus PNS maupun P3K dengan pemberian nota tugas, karena bagi tenaga guru P3K yang ingin pindah dengan nota tugas akan melanggar ketentuan soal status dalam Dapodik.
Dikatakan Kabid SD/MI Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, kepada Papuapos Nabire, Senin (14/4), berdasarkan data dan fakta selama ini sudah banyak guru PNS dan P3K yang bertugas di daerah 3T yang datang meminta agar diberikan nota tugas dan kembali bertugas di kota dengan macam-macam alasan.
“Namun selaku Kabid saya sudah menolak dengan tegas dan tidak melayani oknum-oknum PNS dan P3K tersebut dan saya pun menyarankan mereka untuk tetap kembali melaksanakan tugas sesuai bunyi SK penempatan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang langsung ditandatangani oleh Bupati Nabire saat ini,” katanya.
Dan berdasarkan kata–kata bupati, saat apel gabungan PNS pada Senin, 14 April 2025, jika PNS dan P3K yang malas melaksanakan tugas sesuai SK, dipersilakan untuk membuat surat pengunduran diri saja, dengan demikian selaku Kabid meminta kepada para guru yang berstatus PNS dan P3K agar ingat dan simak baik kata–kata Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si.(des)
Bagikan artikel ini



