NABIRE - Para siswa-siswi atau peserta didik yang akan lulus di akhir tahun pelajaran 2024/2025 ini, tidak lagi menerima ijazah dengan kertas tertentu, tetapi sistim penulisan ijazah sudah harus berubah dengan sistim digitalisasi E-Ijazah, yang langsung dicetak oleh masing–masing sekolah peserta ujian akhir.

Pemberlakukan percetakan E-Ijazah hanya diberikan kepada sekolah yang telah terakreditasi A, B maupun C, sementara di Kabupaten Nabire hanya ada 2 Sekolah Dasar (SD) dari 116 SD/Mi yang belum terakreditasi, sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire telah berupaya agar kedua sekolah juga ikut terakreditasi C agar bisa mencetak E-ijazah.

Untuk itu diharapkan dengan adanya perubahan sistim penulisan ijazah yang baru ini, semua operator Dapodik sekolah dapat memahami dengan baik, agar dalam percetakan E-ijazah tidak mengalami kesalahan, sehingga data peserta ujian harus pula terkonek langsung dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SD/MI Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, kepada Papuapos Nabire, Senin (14/4/25) di ruang kerjanya, seraya menambahkan perceakan E-ijazah peserta ujian akhir dapat dipastikan datanya harus sesuai data sekolah dan data Dinas Dukcapil setempat.

Apabila ada salah cetak nama, nama orang tua atau ijazahnya hilang atau terbakar, tidak mungkin dalam waktu sekejab akan diganti, tetapi ada proseur pergantian E-ijazah yang harus disampaikan langsung ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI di Jakarta serta mencantumkan alasan kerusakan dan hilangnya E-ijazah tersebut.

Untuk itu, kepada masing–masing opeartor sekolah yang telah dilatih serta mengikuti sosialisasi tentang E-ijazah agar jangan asal mencetak ijazah tetapi bekerjalah sesuai aturan agar tidak merugikan anak-anak di masa yang akan datang. “Karena E-ijazah merupakan surat berlogo negara tentunya sangat berharga bagi peserta didik dan orang tua murid,” pungkasnya.(des)