
Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan Secara Benar
SUGAPA – dalam proses penyusunan raperda pajak dan retribusi di Kabupaten Intan Jaya, harus dilakukan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST seperti disampaikan Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, saat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Intan Jaya tentang pajak dan retribusi, Selasa (8/9/23) di Sugapa.








