
Kembali IKD Wajib Bagi Masyarakat, Selain KTP-E
NABIRE - Setelah masyarakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-E) dan juga KTP–E Provinsi Papua Tengah, kini masyarakat kembali diwajibkan untuk mengurus data diri yang dikenal dengan sebutan 'Identitas Kependudukan Digital (IKD)' yang mulai kepengurusannya di awal tahun 2024 ini.





.png)



