Kemendagri Sosialisasi Terkait Tata Naskah Dinas di Lingkup Setda Nabire
NABIRE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, bagi perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Nabire, akhir bulan Februari 2024 kemarin, bertempat Aula Maranatha, Kabupetan Nabire, Papua Tengah.

NABIRE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, bagi perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Nabire, akhir bulan Februari 2024 kemarin, bertempat Aula Maranatha, Kabupetan Nabire, Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Nabire diwakili Sekretaris Daerah, Pieter Erari, SE.,M.Si mengatakan, kearsipan merupakan hal yang sangat penting dalam mengatur berbagai hal tentang data dan pelaporan, sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan OPD, aparat distrik dan aparat kelurahan mendapatkan manfaat, sesuai dengan aturan Kemendagri.
Lanjut Erari, tahun ini dan tahun mendatang banyak aturan berubah, sehingga Pemerintah Kabupaten Nabire menyampaikan terimakasih kepada tim dari Kemendagri yang telah mensosialisasikan aturan Permendagri, yang berlangsung selama dua hari itu.
Tak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada narasumber dari Kemendagri sudah hadir di Nabire, untuk mensosialisasikan Permendagri dan menjadi hal yang sangat baik, karena para ASN yang bertugas di masing masing OPD, distrik dan kelurahan, harus benar-benar paham tentang pengarsipan.
"Kedepan, tidak ada lagi yang tidak memahami Permendagri dan aturan baru yang telah ditetapkan oleh Kemendagri itu," ujarnya.
Mewakili Biro Setjen Kemendagri, Rusel Simorangkir, SE, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, yang telah mengundang perwakilan Kemendagri untuk mensosialisasikan Permendagri nomor 1 tahun 2023 dan tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah dan Permendagri nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Materi yang disajikan selama dua hari ini kiranya dapat bermanfaat dan diterapkan di masing-masing OPD, agar pengarsipan dapat lebih tertata baik kedepan," pungkasnya.
Hadir sebagai penyaji materi, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Rusel Simorangkir, SE dan Analis Standarisasi Ketatalaksanaan Biro Ortal Sekjen Kemendagri RI, Rudy Hermansyah, A.Md.(feb)
Bagikan artikel ini



