
Pemerintah Diminta Segera Hentikan Aktivitas Perusahan di Atas Wilayah Adat Marga Moiwend, Gebze dan Kwipalo di Merauke
MERAUKE - Penolakan demi penolakan terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di Papua Selatan terkait Proyek Strategis Nasional swasembada gula dan bio etanol serta program cetak sawah yang dianggap merampas hak hidup masyarakat adat di Papua Selatan dan juga menghilangkan hak masyarakat adat atas hak ulayat. Saat ini setidaknya ada tiga marga yang secara konsisten menolak kehadiran perusahan diatas tanah mereka yaitu marga Kwiplao dari Distrik Jagebob dan juga dua marga dari Distrik Ilwayab yaitu marga Gebze dan Moiwend. Perlu untuk diketahui bahwa Marga Moiwend dan Gebze pada hari Jumat (13/9/24) telah menyurati Uskup Agung Merauke untuk turut menyuarakan penyerobotan dan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Jhonlin Group atas hutan dan tanah adat marga Moiwend dan Gebze. Sikap menyurati Keuskupan Agung untuk bersuara karena sikap pasif pemerintah yang tidak menggubris suara-suara penolakan dari masyarakat adat.









