MOANEMANI – Puluhan warga dari Kampung Mawa Kabupaten Dogiyai, Senin (13/1) lalu, menggelar aksi menyampaikan aspirasi. Puluhan warga menyampaikan aspirasi melalui Kapolsek Kamu, karena saat itu tidak ada pejabat daerah yang ada di sana. Data yang dihimpun media ini, sekitar pukul 15.00 WIT, sekitar 70-an orang perwakilan mayarakat Kampung Mawa menemui Kapolsek Kamu, AKP Syukur untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi penyampaian aspirasi ini dipimpin oleh salah seorang tokoh masyarakat Kampung Mawa, Marius Agapa.Ada 6 poin aspirasi yang disampaikan warga. Pertama, melarang peredaran minuman keras (Miras) di Kampung Mawa 1 dan Mawa 2, dan menutut penutupan penjualan Miras oleh aparat keamanan di Dogiyai pada umumnya. Kedua, melarang masyarakat mengkonsumsi pinang dan meludah pinang di sembarang tempat khususnya di halaman orang. Ketiga, pemerintah Kabupaten Dogiyai diminta tidak memberikan ijin penjualan Miras kepada siapapun di Dogiyai. Karena Miras ini akan merusak gerenasi muda Kabupaten Dogiyai. Keempat, pemerintah Kabupaten Dogiyai diminta untuk membuat pos-pos keamanan di tiap-tap kampung. Pos-pos keamanan ini dibangun untuk menjaga keamanan kampung, dimana akan ditugaskan Satpol PP yang akan menjaga di pos keamanna kampung ini. Poin kelima aspirasi masyarakat, meminta pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk menciptakan lapangan kerja. Agar masyarakat, khususnya para pemuda tidak lagi mabuk-mabukan dan melakukan pemalangan. Pada point keenam, menuntut pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk lebih serius memperhatikan permasalahn yang terjadi di Dogiyai pada umumnya.Beberapa hari sebelum warga menyampaikan aspirasinya, warga telah membuat peraturan kampung khusus untuk Kampung Mawa 1 dan Mawa 2. Dengan harapan, peraturan kampung yang sudah mereka buat, jika memungkinkan untuk bisa diikuti oleh kampung lain yang ada di Kabupaten Dogiyai. Peraturan kampung yang sudah dibuat, ditgaskan, harus dihargai oleh siapapun termasuk pihak TNI maupun Polri. Jika ada orang yang mabuk datang di Kampung Mawa, maka siap untuk didenda. Aspirasi yang disampaikan masyarakat diterima oleh Kapolsek Kamu, AKP Syukur, didampingi salah satu anggota DPRD Dogiyai, Markus Waine. Menanggapi aspirasi yang disampaikan warga, Kapolsek Kamu menyatakan, pihaknya mendukung aksi yang dilakukan oleh warga tersebut. Karena secara tidak langsung, hal itu akan membantu tugas-tugas Polsek Kamu. Ditegaskan Kapolsek Kamu, pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi kepada orang mabuk yang melakukan pemalangan. Pada kesempatan itu, Kapolsek Kamu juga mengharapkan agar masyarakat tetap menghormati hukum yang ada. Dirinya juga mengharapkan ada kerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi orang mabuk di daerah ini, dengan melakukan prosedur hukum yang seharusnya, bukan dengan main hakim sendiri. Kapolsek Kamu menegaskan, dirinya juga tidak akan mentolelir jika ada anggotanya yang terbukti ikut terlibat dalam penjualan Miras di Dogiyai. Kapolsek juga berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait adanya aspirasi pembangunan pos keamanan di tiap-tiap kampung. Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Markus Waine. Dikatakan, aspirasi yang sudah disampaikan masyarakat akan diteruskan dalam sidang-sidang di DPRD Dogiyai. Dirinya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan juga akan membuat kajian Perda soal Miras. Markus Waine mengharapkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan di lingkungannya. (ros)